Tolitoli,Portalsulawesi.Id- Penertiban kegiatan pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di dusun Malempak Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli yang dilakukan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Maleo dari Gakkum Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) wilayah kerja Sulawesi Tengah-Barat bersama Kejaksaan Negeri Tolitoli berhasil mengamankan 4 unit alat berat dari lokasi tambang.
Aktivitas pertambangan emas dilokasi tersebut telah lama menjadi sorotan masyarakat karena berdampak terhadap air tanah disekitar dusun Malempak tersebut, selain itu pula, tekanan media massa yang gencar memberitakan kegiatan illegal tersebut menjadi salah satu alasan kuat untuk dilakukan penindakan.
Kejaksaan Negeri Tolitoli melalui seksi Intelejennya telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastkan pelanggaran terhadap kegiatan tak berizin tersebut, dengan menggandeng SPORC Brigade Maleo Gakkum KHLH Wilayah Sultengbar dan unsur masyarakat yang kontra maka dilaksanakanlah operasi penertiban,Jumat (12/01/2024).
Selain empat unit alat berat jenis Eksavator dan alat alat pertambangan , Kejaksaan Negeri Tolitoli bersama Balai Penegakan Hukum Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi Tengah menetapkan SW sebagai tersangka dalam perkara pertambangan illegal di Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
Sejumlah warga mengeluh,akibat kegiatan pertambangan illegal tersebut mereka mulai terjangkit penyakit kulit , kuat dugaan karena mereka masih memanfaatkakan sungai yang tercemar untuk mencuci dan mandi.
Subagio, selaku komandan Brigade Maleo SPORC Gakkum KLHK Sultengbar mengatakan bahwa jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Saat ini pihak KLHK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana guna kelengkapan berkas perkara tersebut.

Sementara itu, pasca penertiban dilokasi pertambangan, sekelompok warga yang pro dengan kegiatan pertambangan tersebut yang menamakan dirinya Front Masyarakat Malempak Desa Dadakitan Bersatu ( FORMAT) Kabupaten Tolitoli melakukan perlawanan dan aksi protes.
Massa yang dimobilisasi mendatangi kantor Kejari Tolitoli dan UPT KPH Gunung Dako protes,mereka menganggap Gakkum KLHK melakukan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum . salah seorang tokoh masyarakat yang pro dengan kegiatan pertambangan tampak geram ketika berhadapan dengan Subagio, selaku komandan SPORC Gakkum KLHK yang melakukan penertiban.
” Bapak bersama anak buah bapak datang temui warga disana sambil membuang letupan suara senjata api, akhirnya warga jadi ketakutan,” teriak Nos ,salah seorang warga yang ikut aksi protes saat dilakukan penertiban.***
Pewarta : Gidion S.Horomang
Editor :Heru