Palu,Portalsulawesi.id.- Dalam memperingati hari keadilan internasional yang jatuh pada tanggal 17 juli 2020,Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia (LS ADI) melakukan aksi turun kejalan untuk mendesak penegak hukum agar lebih profesional dalam bekerja, terutama penanganan dugaan kasus korupsi di Sulawesi Tengah.
Dalam aksinya, LS ADI yang di koordinir oleh Arfan Nursyamsi melakukan demo didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng ,Jumad (17/07/2020),dalam orasinya aktivis yang akrab dipanggil ujang tersebut mengungkapkan beberapa kasus yang mandek dimeja penyidikan pada Kejaksaan Tinggi Sulteng.
LS ADI meminta aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Sulteng agar menuntaskan persoalan hukum di Sulawesi Tengah, banyak kasus –kasus yang belum terselesaikan dari persolan nasional sampai ke persoalan lokal.
Lewat aksinya,para pendemo menduga ada jual beli hukum di institusi Adhyaksa tersebut,oleh karenanya mereka mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng bersikap tegas untuk membenahi internalnya agar bekerja profesional dan tidak malah menjadi makelar hukum.
” Di Sulawesi Tengah keadilan hanya di perjualan belikan, Kejati Sulteng dalam hal ini sebagai lembaga penegak hukum yang juga seharusnya di segani, akan tetapi saat ini Kejati Sulteng kami anggap sebagai macan Ompong yang kehilangan taringnya” ungkap Ujang dalam Orasinya.
Berbagai kasus dugaan korupsi dibeberkan aktivis di LS ADI diantaranya Kasus pembangunan Asrama Haji tahun 2017,penanganan kasus Hoax yang melibatkan antara Yahdi Basma ,seorang Legislator dari partai Nasdem dengan Gubernur Sulteng,Longki Djanggola.
Selain itu,LS ADI juga menyoroti Polemik persoalan jembatan IV , yang mana 3 minggu setelah gempa Pemerintah Kota Palu membayar hutang kepada PT Global Daya Manunggal (GDM) dengan peryataan ada kenaikan harga baja.
“Pihak Kejati hanya pakai alasan Klasik,selalunya alasan baru menjabat dijadikan kata pamungkas setiap didesak penyelesaian kasusnya” ujar Ujang.
Selain kasus korupsi,LS ADI juga menyoroti praktek mafia kasus atau makelar kasus dilingkup Kejaksaan Tinggi yang melibatkan pihak ketiga , mereka memanfaatkan kedekatan dengan pejabat di lingkup Kejaksaan untuk mengeruk keuntungan atas nama hukum.
“kami juga menduga Banyaknya Oknum yg mengatas namakan profesi baik mengaku wartawan atau LSM yg seakan-akan utusan Kejati melakukan aksi-aksi tidak terpuji diantaranya jadi makelar Kasus dan membawa-bawa nama istitusi kejati dalam melakukan lobi-lobi hukum dimasyarakat ” ungkap Ujang.
Menurut LS ADI,Seharusnya pihak kejati membersihkan diri dari lingkungan seperti ini dan meminimalisir praktek-praktek mafia kasus dan makelar kasus disekitarnya Sehingga jangan terkesan ada oknum Kejaksaan memakai pihak ketiga dalam mencari keuntungan pribadi.
” Kajati seharusnya bersikap tegas,kantor Kejaksaan Tinggi adalah tempat penegakan hukum bukan tempat melakukan lobi lobi hukum, jangan dengan modal sering mangkal dikejaksaan tinggi kemudian bersikap seakan akan telah menjadi bagian dari kejaksaan dan bersikap seolah olah atas nama Kejaksaan di lapangan, padahal hanya untuk memanfaatkan ” kritiknya.
Dalam pemantauan LS ADI, modus praktek Makelar kasus dilingkup Kejaksaan Tinggi adalah dengan memanfaatkan kedekatan mereka dengan Oknum jaksa untuk kemudian melakukan lobi lobi hukum agar mendapatkan sesuatu.
” mereka para oknum makelar kasus yang menyaru seakan akan orang kejaksaan, melakukan presure dengan meminta data , melakukan pengumpulan keterangan dan mengundang targetnya ketemuan di lingkup kantor Kejati, disitulah awalnya proses tawar menawar kasus dimulai ” ungkap Ujang.**
Penulis : Heru













