Batam, Portalsulawesi.Id- Tim tangkap buronan (TABUR) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Yahdi Basma, Terpidana yang masuk Daftar Pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Palu di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang,Kota Batam ,Kepulauan Riau pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 18:20 WIB .
Saat diamankan, Politisi Partai Nasdem Sulawesi Tengah ini kooperatif dengan Tim Tabur Kejagung yang menangkapnya sehingga proses berjalan dengan lancer.
Usai diamankan, terpidana Yahdi Basma dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Yahdi Basma (46),adalah Politisi asal partai Nasdem yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi tengah Komisi II . Dirinya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dalam panggilan untuk menjalanai putusan oleh Kejaksaan Negeri Palu usai proses kasasinya di Mahkamah Agung ditolak.
Mangkirnya Yahdi Basma menjalani putusan pengadilan membuat Kejaksaan Negeri Palu memasukkan namanya sebagai salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dilingkup Kejaksaan.
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, menyatakan bahwa YAHDI BASMA, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karenanya, YAHDI BASMA, S.H. dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.
Sebelumnya, YAHDI BASMA, S.H. didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald, SH,MH saat dihubungi belum memberikan komentar banyak. Kepada media ini , Ronald hanya menyebutkan jika saat ini dirinya mendampingi Kajati Sulteng , Agus Salim, SH,MH mengikuti kegiatan di luwuk.
“saya masih di luwuk damping pak Kajati, nanti saya coba konfirmasi kepada Kejari palu “ jawabnya singkat .***
Pewarta : Heru