Donggala,Portalsulawesi.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna masa sidang pertama tahun sidang 2026 dengan agenda strategis berupa usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra,selasa.(31/03/2026).
Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 30 Maret 2026. Agenda utama mencakup pengumuman dan penetapan usulan calon pengganti pimpinan DPRD guna mengisi kekosongan jabatan untuk sisa periode berjalan.
Dalam forum tersebut, DPRD Donggala secara resmi mengusulkan Mohammad Yasin Lataka sebagai calon Ketua DPRD menggantikan Mohammad Taufik. Pergantian ini dilakukan menyusul pemberhentian Mohammad Taufik dari jabatannya pada 25 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam surat masuk yang dibacakan Sekretaris DPRD di hadapan peserta sidang.
Kelvin Soputra dalam sambutannya menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dijalankan secara tertib dan akuntabel. “Pengusulan ini bukan semata prosedur administratif, tetapi bentuk komitmen DPRD dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan lembaga agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan tetap berjalan optimal,” ujarnya saat memimpin jalannya rapat.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan proses penetapan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang berlarut. “Kami berharap seluruh tahapan dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan, sehingga DPRD Donggala memiliki pimpinan definitif yang mampu mengakselerasi kinerja lembaga,” kata Kelvin.
Pengusulan ini mengacu pada ketentuan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa calon pengganti pimpinan DPRD diusulkan oleh partai politik pengusung, diumumkan dalam rapat paripurna, dan ditetapkan melalui keputusan DPRD.
Selanjutnya, hasil keputusan paripurna akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati Donggala untuk memperoleh pengesahan. DPRD kemudian akan kembali menggelar rapat Badan Musyawarah guna menjadwalkan paripurna pelantikan Mohammad Yasin Lataka sebagai Ketua DPRD Kabupaten Donggala secara definitif.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas politik dan efektivitas kelembagaan DPRD dalam mengawal agenda pembangunan di Kabupaten Donggala.(***)
Pewarta:Basrudin











