Donggala,Portalsulawesi.id- Lonjakan kunjungan wisatawan selama libur Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Donggala tidak berbanding lurus dengan penerimaan daerah. Komisi II DPRD Donggala menilai capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata sebesar Rp45,44 juta, di tengah kunjungan 25.842 wisatawan, sebagai kondisi yang janggal dan perlu ditelusuri.
Ketua Komisi II DPRD Donggala, Alex Liem, mengatakan ketimpangan antara jumlah kunjungan dan realisasi PAD tersebut sulit diterima secara rasional. “Dengan angka kunjungan sebesar itu, capaian pendapatan hanya sekitar Rp45 juta tentu memunculkan tanda tanya,” ujar Alex, Kamis, (23 /04/2026).
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa angka tersebut kemungkinan hanya merepresentasikan pendapatan yang tercatat di Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbudekraf), bukan keseluruhan perputaran ekonomi sektor pariwisata.
Dalam pembahasan anggaran sebelumnya, kata Alex, DPRD memang tidak memasang target PAD pariwisata secara agresif. Pertimbangan itu didasarkan pada capaian tahun sebelumnya serta implikasinya terhadap struktur belanja daerah. “Penetapan target harus realistis karena berdampak pada belanja. Namun, kondisi saat ini tetap membutuhkan evaluasi menyeluruh,” katanya.
Komisi II, lanjut dia, akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disparbudekraf. DPRD ingin memastikan tidak ada ketidaksesuaian antara data kunjungan dan pendapatan yang berpotensi mengindikasikan kebocoran.
“Jika terdapat selisih yang signifikan, maka patut diduga ada kebocoran yang harus segera diidentifikasi,” ujar Alex.
Hingga triwulan pertama tahun anggaran 2026, Komisi II belum melakukan evaluasi komprehensif terhadap sektor ini. DPRD masih menunggu momentum sesuai agenda kerja, termasuk menjelang pembahasan perubahan anggaran. Namun, temuan awal ini disebut akan menjadi bahan krusial dalam pembahasan lanjutan.
Alex juga menyoroti belum adanya regulasi yang mengatur kontribusi PAD dari destinasi wisata yang dikelola desa dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis). Menurut dia, DPRD masih menunggu inisiatif dari pihak eksekutif untuk mengajukan rancangan peraturan daerah.
“Kami siap membahas jika ada usulan perda. Sejauh ini belum ada pembahasan serius dari pihak eksekutif,” ujarnya.
Selain aspek regulasi, sistem pemungutan retribusi yang masih manual dinilai menjadi titik rawan. Di tengah tingginya mobilitas wisatawan, DPRD mendorong percepatan digitalisasi untuk menutup celah penyimpangan.
“Digitalisasi menjadi langkah mendesak agar potensi kebocoran bisa diminimalkan,” kata Alex.
Keterbatasan data juga menjadi kendala dalam fungsi pengawasan. DPRD, kata dia, belum memiliki pembanding komprehensif antara jumlah kunjungan di destinasi milik pemerintah daerah dan non-pemerintah. “Tanpa data yang utuh, pengawasan tidak akan optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, tingginya minat wisatawan terhadap destinasi yang dikelola desa dapat menjadi indikator lemahnya daya saing objek wisata milik pemerintah daerah. Hal ini, menurut Alex, harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas dan daya tarik destinasi.
Meski demikian, mekanisme pengawasan DPRD disebut tetap berjalan melalui instrumen formal, seperti pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk melalui pembentukan panitia khusus (pansus) dan verifikasi lapangan.
Ke depan, Komisi II menegaskan komitmennya mendorong sektor pariwisata Donggala menjadi lebih kompetitif dan berkontribusi signifikan terhadap PAD.
“Penguatan sektor pariwisata bukan hanya tanggung jawab Komisi II, tetapi seluruh DPRD bersama pemerintah daerah. Targetnya, Donggala mampu menjadi destinasi unggulan yang berdaya saing hingga tingkat internasional,” kata Alex.(***)
Pewarta:Basrudin












