Donggala,Portalsulawesi.id-Dugaan perselingkuhan yang menyeret dua aparatur sipil negara (ASN) di Sulawesi Tengah memantik sorotan publik sekaligus menjadi ujian serius bagi penegakan etika birokrasi. Seorang perempuan berinisial FA, berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, digugat cerai suaminya setelah diduga menjalin hubungan terlarang dengan AR, oknum PNS di Pemerintah Kabupaten Donggala.
Persoalan rumah tangga yang selama ini tertutup itu pecah ke ruang publik setelah suami FA, berinisial R, mengaku tidak lagi mampu mempertahankan pernikahan yang telah dibina selama 21 tahun. R menyebut dugaan hubungan asmara antara istrinya dan AR telah berlangsung sejak setahun terakhir. Meski sempat memilih bertahan demi anak dan keutuhan keluarga, ia menilai situasi telah melampaui batas toleransi setelah dugaan perselingkuhan tersebut terbongkar dan berujung pada gugatan cerai terhadap dirinya.
Menurut R, persoalan ini bukan semata konflik domestik, melainkan menyangkut moralitas dan integritas aparatur negara. Ia menilai perilaku kedua ASN tersebut berpotensi mencoreng citra birokrasi, terlebih karena keduanya berstatus pelayan publik yang terikat aturan disiplin dan kode etik pegawai negeri. R bahkan mengaku telah mengantongi sejumlah bukti komunikasi yang diduga memperlihatkan kedekatan FA dan AR.
Kasus ini turut menyeret perhatian internal pemerintah daerah. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Donggala, Muhammad, membenarkan AR merupakan pegawai aktif di instansinya. Ia menyatakan akan memanggil yang bersangkutan guna meminta klarifikasi atas dugaan tersebut.Sementara itu, Kepala BKPSDM Donggala, Kahar, menegaskan proses pemeriksaan administratif baru dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi yang disampaikan kepada Sekretaris Daerah sebagai dasar tindak lanjut.
Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap perilaku ASN, kasus ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparatur tidak hanya diukur dari kinerja administratif, tetapi juga dari kepatuhan terhadap norma etik dan sosial. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran berat yang berkaitan dengan moralitas dan perilaku tidak patut dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak FA maupun AR terkait tuduhan yang dialamatkan kepada keduanya.(***)
Pewarta:Basrudin












