Palu, PortalSulawesi.id — Belum adanya kepastian mengenai tindak lanjut pencabutan laporan polisi dan permohonan Restorative Justice (RJ) menjadi salah satu persoalan yang dibawa anggota DPRD Kabupaten Bantul YT melalui kuasa hukumnya ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pelayanan dan penanganan perkara di Polsek Marawola. Saat ini, dokumen pengaduan telah diterima dan sedang dalam tahap telaah Ombudsman.
Kuasa hukum YT, Ramadhani Khidir Rosadi, SH, CM, menyampaikan dokumen pengaduan dan Surat Kuasa Khusus kepada pihak Ombudsman melalui WhatsApp.
Pihak Ombudsman kemudian memberikan respons bahwa dokumen tersebut sedang ditelaah dan meminta kuasa hukum menunggu perkembangan selanjutnya.
Dalam dokumen pengaduan, pihak YT menyebut sebelumnya telah menyampaikan pencabutan laporan polisi serta permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ kepada pihak kepolisian.
Namun, menurut kuasa hukum, belum ada kepastian tertulis mengenai status permohonan tersebut maupun langkah selanjutnya terhadap perkara yang dilaporkan.
Selain persoalan pencabutan laporan dan RJ, kuasa hukum YT juga sebelumnya meminta kejelasan tertulis kepada Polsek Marawola melalui surat tertanggal 12 September 2026.
Surat tersebut memuat permohonan penerapan Pasal 477 jo Pasal 481 KUHP serta meminta aspek hubungan keluarga antara YT dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka turut diverifikasi dan dipertimbangkan.
Kuasa hukum meminta tanggapan tertulis dalam waktu tujuh hari. Namun hingga 19 September 2026, tanggapan tersebut disebut belum diterima.
Karena belum mendapatkan kepastian, pihak YT kemudian mengajukan pengaduan ke Ombudsman dengan dugaan maladministrasi, antara lain berkaitan dengan pelayanan, penundaan, kepastian informasi, dan tindak lanjut permohonan.
Ramadhani menegaskan pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik.
“Klien kami pada prinsipnya tidak mempersoalkan kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum sesuai ketentuan. Akan tetapi, setiap permohonan masyarakat yang telah disampaikan secara resmi patut memperoleh kepastian, penjelasan, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif,” ujarnya.
Pihak YT kini menunggu hasil telaah Ombudsman serta jawaban resmi dari Polsek Marawola.
Sampai berita ini diterbitkan, Ombudsman belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut.**











