PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
Subscribe
PortalSulawesi.ID
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
No Result
View All Result
PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

PBJT di Touna Diduga Tidak Sesuai Perda,Pelaku UMKM Minta DPRD Turun Tangan

by Tim Redaksi
2 Oktober 2026
Share on FacebookShare on Twitter

Touna, Portalsulawesi.Id- Puluhan pedagang kecil selaku pelaku usaha di kabupaten Tojo Una-Una mengeluh pasca tempat usahanya didatangi petugas pajak daerah untuk menagih tunggakan pajak retribusi yang belum dibayarkan, nilainya mulai ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah. Tunggakan pajak kepada pedagang UMKM yang ditagih bukan hanya dalam bentuk hitungan dalam angka angka tetapi sudah berupa surat teguran penagihan pajak sejak bulan Januari hingga September 2026.

Keberatan para pelaku usaha ini dipicu dengan adanya dinamika retribusi pajak makan/minum dalam hal ini masuk dalam klasifikasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Ampana Kabupaten Tojo Una-Una , bakan hal ini telah menjadi isu liar tanpa ada penyelesaian oleh pemerintah kabupaten Tojo Una-Una.

Beberapa pelaku usaha UMKM mengambil sikap untuk melakukan “perlawanan” dalam menunjuk Pendamping hukum dari Kantor Hukum Ita Purnamasari SH dan Rekan di Palu,tujuannya agar dalam persoalan polemik tagihan pajak ini mendapatkan kepastian hukum terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang di berlakukan terhadap UMKM di Kabupaten Tojo Una-una.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di atur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 23A mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kemudian di perjelas pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelaksanaan teknis selanjutnya di atur dalam perda No 1 tahun 2026 tentang Peraturan Daerah Bupati Kabupaten Tojo Una-Una nomor 1 tahun 2026 tentang perubahan atas peraturan daerah  Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Namun hal tersebut belum di atur pelaksaan teknisnya Khusus PBJT melalui Peraturan Bupati.

Kepada media ini, Karimul Hamid, S.H selaku tim Hukum menjelaskan  bahwa hasil penelusuran dan pengumpulan fakta penagihan PBJT yang ditemukan bahwa dinas terkait dalam hal ini BAPENDA telah melakukan penagihan pajak keapada UMKM namun sangat di sayangkan tidak melalui Mekanisme juknis yang berlaku. Parahnya UMKM merasa tidak mendapatkan sosialisasi dan pendampingan yang masif sehingga banyak tagihan yang tidak berdasarkan metode Cash BON sebagaimana di atur pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2022.

“ Pajak makan minum di kenakan 10 persen namun penagihanya di paksakan di ambil dari keuntungan UMKM, padahal pengenaan pajak makan minum tersebut bukan di bayar menggunakan keuntungan usaha UMKM akan tetapi pajak PBJT tersebut di kenakan langsung kepada konsumen “ Urai Mantan Ketua HMI Cabang Palu Periode 2019-2020.

Dijelaskan pula, berdasarkan penelusuran tim pendamping pelaku usaha yang meminta pendampingan dengan kantor hukum Ita Purnamasari SH & Rekan bahwa Perda Nomor 1 tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2023 dalam lampiran 1 halaman 32 menyebutkan bahwa Jenis Usaha Rumah Makan di kenakan Tarif Retribusi Per-Bulan sejumlah Rp. 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). Sementara dalam prakteknya ditemukan ada pelaku usaha yang membayar sejumlah Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) SSPD Nomor: 0000192/01/2026-001 berdasarkan Dokumen PBJT.

“ Namun tagihan itu bukan berdasarkan jumlah penjualan UMKM akan tetapi di minta berdasarkan ke untungan produk UMKM. Hal tersebut terjadi karena tidak ada dasar pembukuan dan hanya menerka-nerka jumlah penjualan “ jelas Karimul Hamid, S.H.

Parahnya, ternyata banyak UMKM di kabupaten Touna yang tidak memiliki Pembukuan karena selama ini pemda tidak pernah melakukan pembinaan dalam pembukuan hasil penjualan UMKM di kabupaten Tojo Una-Una seolah-olah pemda dalam hal ini Bapenda hanya mengejar uang bukan melaksanakan Perda.

“ Pada Klien kami yang lain mendapatkan tagihan sejumlah Rp. 13.330.025. berdasarkan Surat Teguran ke-1 dari BAPENDA Nomor : 900.1.13/158/BAPENDA/2026 dalam isi suratnya menyebutkan bahwa tagihan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah merujuk pada data yang di laporkan oleh BABENDA berdasarkan pendapatan melalui aplikasi DRAIV secara Uji petik “ katanya.

Sehingga menurutnya, dari beberapa keganjalan yang ditemukan timnya sehingga para pelaku usaha yang merasa dirugikan dengan tagihan pajak tersebut  mengajukan Surat RDPU kepada DPRD Kabupaten Tojo Una-Una guna Melakukan Evaluasi pelaksanaan penagihan PBJT yang di lakukan oleh BAPENDA Kabupaten Tojo Una-Una,

“ surat tersebut telah dikirim ke DPRD Touna telah di terima pada hari kamis tanggal 01 Oktober 2026. Kami menunggu surat balasan untuk melaksanakan RDPU ,serta kami juga akan memasukan Surat Keberatan Terhadap Penagihan Pajak Makan Minum kepada Bapenda Sebagaimana di ataur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023” pungkasnya menutup wawancara.

Salah satu pelaku UMKM di Touna yang ditemui redaksi media ini mengakui dirinya keberatan dengan nilai tagihan pajak oleh Bapenda Touna pada usahanya,pasalnya pendapatan lapaknya saat ini tengah menghadapi pasang surut pembeli . ” kasian kami lea ,pembeli tidak menentu, pendapatan juga tidak stabil tetapi pajak retribusi terus ditagih dengan nilai yang kami juga tidak faham aturannya ” keluh pedagang gorengan yang meminta namanya tidak dimediakan.****

Pewarta : Sirajudin/Tim

Tags: DPRDmelawanpajakrapattounaUMKM
Share64Tweet40Send
Please login to join discussion
Deskripsi
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

23 Juni 2026
Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

28 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

30 Mei 2026
Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

26 Agustus 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

PBJT di Touna Diduga Tidak Sesuai Perda,Pelaku UMKM Minta DPRD Turun Tangan

2 Oktober 2026
Dugaan Penyimpangan Pengelola Anggaran di DPRD Donggala Dilaporkan ke  Kejati

Dugaan Penyimpangan Pengelola Anggaran di DPRD Donggala Dilaporkan ke Kejati

1 Oktober 2026
Status Pencabutan Laporan dan Permohonan RJ Dipersoalkan, YT Mengadu ke Ombudsman

Status Pencabutan Laporan dan Permohonan RJ Dipersoalkan, YT Mengadu ke Ombudsman

21 September 2026
Tipu Ratusan Juta, Passobis di Sidrap Catut Profil Menteri Keuangan RI

Tipu Ratusan Juta, Passobis di Sidrap Catut Profil Menteri Keuangan RI

10 September 2026
PortalSulawesi.ID

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

  • Mou
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani