Palu, Portal Sulawesi.id- Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sulawesi Tengah, di duga melakukan manipulasi data terhadap nasabahnya Deddy Budi Setiawan, salah seorang pegawai negeri sipil di disalah satu instansi di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah terkait dana pensiun.
Dimana dalam surat perjanjian tertanggal 28 September 2025, disepakati jangka waktu kredit selama 60 bulan (5 tahun). Namun dalam surat pernyataan debitur dengan tanggal yang sama dalam hal pengajuan fasilitas kredit, tertuang pra pensiun.
Artinya, Deddy Budi Setiawan di sebut telah mengajukan pra pensiun sesuai surat perjanjian kredit yang dikeluarkan dari PT Taspen.
Pasalnya, pihak bank milik pemerintah darah Sulteng tersebut, melakukan flagging (proses pemberian tanda atau kode khusus pada rekening maupun data nasabah tertentu) terhadap rekeng Deedy Budi Setiawan, sehingga nasabah tersebut tidak bisa lagi melakukan kredit di bank lain.
Sementara yang di mohonkan oleh Deddy Budi Setiawan kepada bank Sulteng bukan kredit pensiun, tetapi kesitu biasa, namun pada bukti surat perjanjian tertulis bahwa Deddy telah dinyatakan di flagging.
Kasus yang saat ini sedang berproses (Persidangan) di Pengadilan Negeri kelas 1A Palu tersebut, terdapat kejanggalan-kejanggalan seperti pada bukti T2 dan bukti T1.2, bukti T 1.5.
Kuasa hukum Deddy Budi Setiawan, Fadli Anang. SH. MH, didampingi Jihan Syaira. SH, mengatakan sesuai Surat Perjanjian Kredit (SPK), benar jika kliennya mengambil kredit reguler di Bank Sulteng dengan jangkau waktu 60 bulan (28 Februari 2025 sampai 28 Februari 2030). Namun dalam SPK menjadi 72 bulan, sehingga terdapat selisih 1 tahun.
“Itu terbukti di T1.5, namun di bukti T1.2, pihak bank menampilkan bahwa klien kami itu dengan ditandatangani sebuah surat pernyataan debitur yang terkirim ke pihak PT. Taspen tertulis jangka waktunya dari 28 Februari 2025 sampai 28 Februari 2031, berarti 72 bulan,” ujarnya kepada wartawan di salah satu kafe di Palu, Senin (12/10).
Menurut Yogi sapaan akrabnya, bukti-bukti tersebut terungkap saat di persidangan. Dimana pihak bank dan PT Taspen memberikan bukti tersebut dalam persidangan.
“Nah, mereka (bank Sulteng) melakukan hal ini sudah nyata terang dan jelas terindikasi hukum pidana yaitu, pemerasan atau manipulasi data karena bukti ini ditampilkan di persidangan,” ujarnya.
Menurutnya, bukti-bukti tersebut sangat bertentangan, karena pihak bank mencetan pra pensiun. Namun yang sebenarnya, kliennya tidak pernak mengambil pra pensiun tetapi kredit biasa.
Kata Yogi, hal itu di buktikan dengan keterangan kepala cabang utama PT Bank Sulteng Zainudin yang mengatakan bahwa, Deddy Budi Setiawan tidak mengambil pra pensiun.
Bahkan kata dia, bukan hanya pra pensiun kliennya yang menjadi masalah, tetapi juga Tunjangan Hari Tua (THT), sehingga kliennya tidak bisa lagi mengambil kredit di bank lain.
Akibatnya, kliennya merasa dirugikan dalam kasus tersebut. Sehingga dalam waktu dekat atau setelah putusan pengadilan, pihaknya akan melaporkan PT Bank Sulteng ke pihak yang berwajib.
“Kami merencanakan akan melaporkan hal ini ke Polda Sulteng karena terindikasi pemerasan dan manipulasi data. Kenapa, karena bukti ini sudah masuk di ranah pengadilan dan kami sudah melaporkan langsung kepada hakim, dan kami memperlihatkan,” akunya.
Kata dia, laporan polisi tersebut dimaksud karena ada unsur pidana. Apalagi saat proses persidangan baik dari PT Bank Sulteng dan PT Taspen tidak mampu menghadirkan saksi-saksi.
“Selama sidang pihak tergugat I dalam hal ini PT Bank Sulteng, maupun tergugat II PT Taspen tidak pernah hadirkan saksi. Kalaupun ada saksi tidak terpenuhi unsur syarat sebagaimana yang termuat dalam undang-undang hukum acara perdata yang harus ada dua saksi,” jelasnya.
Sementara itu, Deddy Budi Setiawan berharap agar hakim yang menangani perkara tersebut dapat memutuskan secara adil.
Pasalnya, dalam perkara tersebut dirinya merasa dirugikan. Dimana, yang diajukan kredit biasa namun yang di berikan kredit pra pensiun.
Artinya, dalam kasus ini, Deddy harus membayar angsuran kredit yang seharusnya 60 bulan menjadi 72 bulan atau 6 tahun.
“Kredit ini 9 bulan sebelum saya pensiun sudah lunas, tapi di bukti T2 (surat perjanjian) sampai saya sudah pensiun masih ada hutang. Jujur saya merasa sangat dirugikan,” ujarnya.
Menurut Deddy, kredit yang diambilnya pada saat itu, untuk keperluan wisuda anaknya. Karena sangat membutuhkan uang sehingga saat di sodorkan surat perjanjian dirinya tidak lagi membacanya.
Namun kata Deddy, saat dirinya memperhatikan dengan seksama bahwa dalam surat perjanjian tersebut tercatat pinjaman yang diambil melebihi dari ketentuan bulan yang sudah di sepakati.
Akibatnya, saat ingin mengantarkan orang tuanya berobat ke luar negeri, dirinya tidak bisa lagi mengajukan kredit di bank Sulteng atau bank-bank lain.
“Seharusnya bank menjadi pelindung untuk pns daerah, ini malah kita kayak seperti di zolimi, kayak seperti di cekek di leher,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Bank Sulteng melalui legalnya yang dihubungi wartawan via WA mengatakan, tidak ada tanggapan dari Bank Sulteng karena sudah diranah hukum












