PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
Subscribe
PortalSulawesi.ID
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
No Result
View All Result
PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News Hukum Kriminal

Eksepsi Mantan Kades dan Sekretaris Tamainusi di Tolak

by Meja Redaksi
14 Oktober 2026
Eksepsi Mantan Kades dan Sekretaris Tamainusi di Tolak

Oplus_131072

Share on FacebookShare on Twitter

Palu, Portal Sulawesi.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu menolak perlawanan atau eksepsi (keberatan) yang diajukan penasihat hukum mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis Umar, dan mantan Sekretaris Desa Yulianti Jesica Toding Belo dalam perkara dugaan tindak korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang.

Putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo, di saksikan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morowali, dan Penasihat hukum masing-masing terdakwa pada persidangan Selasa (13/10).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai dalil-dalil perlawanan yang diajukan penasihat hukum kedua terdakwa tidak beralasan menurut hukum.

Dalam putusan sela tersebut, hakim menyatakan menolak surat eksepsi terdakwa Ahlis Umar, dan meminta kepada JPU untuk melanjutkan ke pokok perkara.

Sementara pada putusan sela mantan Kades Tamainusi Yulianti Jesica Toding Belo, hakim juga menolak eksepsi tersebut dan menyatakan menerima jawaban JPU untuk seluruhnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalil-dalil perlawanan yang diajukan penasihat hukum kedua terdakwa tidak beralasan menurut hukum.

Hakim juga menilai sejumlah keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam eksepsi tersebut yang berkaitan dengan pembuktian materi perkara sehingga harus diperiksa dalam persidangan pokok perkara.

Sebelumnya sehingga di ajukan eksepsi tersebut, karena Penasihat hukum terdakwa yang di ketua Dr. H. Irwanto Lubis mempersoalkan surat dakwaan JPU termasuk kualifikasi dana CSR yang dikelola di luar anggaran dana desa.

Selain itu, kewenangan tim auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam menghitung kerugian keuangan negara, serta uraian peristiwa pidana dalam dakwaan.

Majelis hakim juga menilai persoalan kewenangan auditor dan hasil audit merupakan bagian yang harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara. Sehingga, keberatan tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan surat dakwaan.

Sementara itu Ketua tim kuasa hukum Ahlis Umar, Dr. H. Irwanto Lubis. SH. MH mengatakan, sejak awal dirinya telah memprediksikan jika eksepsi yang diajukan akan di tolak, masuk dalam pokok perkara, karena hakim berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4.

“Sudah kami duga sebelumnya, dan juga kami punya bayangan. Nantilah kita ikutin saja persidangan pokok perkara,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Sebelumnya Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Periode 2019-2025 berinisial AH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, penggunaan dan CSR, perusahan tambang tahun 2021-2024, dengan kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar.

Penetapan tersangka terhadap AH, setelah penyidik Pidsus Kejati Sulteng mengantongi dua alat bukti sah, dan memeriksa saksi-saksi dari perangkat desa, permintaan kecamatan serta Dinas PMD Kabupaten Morowali Utara, juga penyitaan dokumen transaksi keuangan serta aset berharga.

Berdasarkan hasil penyidikan, Ahlis Umar didakwa dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, junto pasal 603 UU nomor 1 tahun 2023 tentang HUHAP Pidana.

Tags: Eksepsi terdakwaHakim tolakKota PaluMantan kades TamainusiSidang
Share61Tweet38Send
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

23 Juni 2026
Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

28 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

30 Mei 2026
Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

26 Agustus 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Eksepsi Mantan Kades dan Sekretaris Tamainusi di Tolak

Eksepsi Mantan Kades dan Sekretaris Tamainusi di Tolak

14 Oktober 2026
Bank Sulteng di Duga Lakukan Manipulasi Data dan Pemerasan Terhadap Nasabah

Bank Sulteng di Duga Lakukan Manipulasi Data dan Pemerasan Terhadap Nasabah

12 Oktober 2026
UIN Datokarama Palu Lepas 1.125 Mahasiswa KKN Angkat ke VI

UIN Datokarama Palu Lepas 1.125 Mahasiswa KKN Angkat ke VI

12 Oktober 2026
Dr. Egar Mahesa

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pemerasan TFL Terbongkar PT TMG Ambil Langkah Hukum Tegas

8 Oktober 2026
PortalSulawesi.ID

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

  • Mou
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani