Palu, Portal Sulawesi.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu menolak perlawanan atau eksepsi (keberatan) yang diajukan penasihat hukum mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis Umar, dan mantan Sekretaris Desa Yulianti Jesica Toding Belo dalam perkara dugaan tindak korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang.
Putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo, di saksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morowali, dan Penasihat hukum masing-masing terdakwa pada persidangan Selasa (13/10).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai dalil-dalil perlawanan yang diajukan penasihat hukum kedua terdakwa tidak beralasan menurut hukum.
Dalam putusan sela tersebut, hakim menyatakan menolak surat eksepsi terdakwa Ahlis Umar, dan meminta kepada JPU untuk melanjutkan ke pokok perkara.
Sementara pada putusan sela mantan Kades Tamainusi Yulianti Jesica Toding Belo, hakim juga menolak eksepsi tersebut dan menyatakan menerima jawaban JPU untuk seluruhnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalil-dalil perlawanan yang diajukan penasihat hukum kedua terdakwa tidak beralasan menurut hukum.
Hakim juga menilai sejumlah keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam eksepsi tersebut yang berkaitan dengan pembuktian materi perkara sehingga harus diperiksa dalam persidangan pokok perkara.
Sebelumnya sehingga di ajukan eksepsi tersebut, karena Penasihat hukum terdakwa yang di ketua Dr. H. Irwanto Lubis mempersoalkan surat dakwaan JPU termasuk kualifikasi dana CSR yang dikelola di luar anggaran dana desa.
Selain itu, kewenangan tim auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam menghitung kerugian keuangan negara, serta uraian peristiwa pidana dalam dakwaan.
Majelis hakim juga menilai persoalan kewenangan auditor dan hasil audit merupakan bagian yang harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara. Sehingga, keberatan tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan surat dakwaan.
Sementara itu Ketua tim kuasa hukum Ahlis Umar, Dr. H. Irwanto Lubis. SH. MH mengatakan, sejak awal dirinya telah memprediksikan jika eksepsi yang diajukan akan di tolak, masuk dalam pokok perkara, karena hakim berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4.
“Sudah kami duga sebelumnya, dan juga kami punya bayangan. Nantilah kita ikutin saja persidangan pokok perkara,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Sebelumnya Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Periode 2019-2025 berinisial AH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, penggunaan dan CSR, perusahan tambang tahun 2021-2024, dengan kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar.
Penetapan tersangka terhadap AH, setelah penyidik Pidsus Kejati Sulteng mengantongi dua alat bukti sah, dan memeriksa saksi-saksi dari perangkat desa, permintaan kecamatan serta Dinas PMD Kabupaten Morowali Utara, juga penyitaan dokumen transaksi keuangan serta aset berharga.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ahlis Umar didakwa dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, junto pasal 603 UU nomor 1 tahun 2023 tentang HUHAP Pidana.












