Palu, Portal Sulawesi.id— Seorang warga Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, diduga dianiaya oknum polisi saat melintas di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, pada Sabtu (16/10) dari Donggala menuju Desa Labuan.
Namun naas, saat berada di Kelurahan Kayumalue, bertepatan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, melakukan operasi besar-besaran pembersihan narkoba di wilayah tersebut.
Saat melintas, korban langsung ditahan oleh beberapa oknum anggota kepolisian yang sedang memburu para pelaku tindak pidana narkotika.
Hanya saja saat itu kepolisian tidak memperhatikan dengan seksama identitas korban dan langsung main pukul, akibatnya, korban mengalami luka serius dan robek di bagian kepala, yang menyebabkan korban mengalami gangguan keseimbangan tubuh.
Terkait kasus yang korban yang bernama Agussayudin, Kantor Hukum Egar Mahesa & Partners, menyatakan akan mengawal kasus dugaan salah tangkap yang disertai dugaan penganiayaan berat tesebut.
Dr.Egar Mahesa.,SH.,MH, C.DM.,C.MED.,CPArb. mengatakan kasus yang menimpa Kliennya tersebut bermula saat Agussayudin pada malam Sabtu, 16 Oktober 2026 sekitar Jam 21.00 Wita, dari Kota Donggala pulang ke Desa Labuan, banun saat berada di wilayah Kayumalue, Kota Palu, terjadi operasi bersih-bersih narkoba di wilayah tersebut.
“Insiden ini terjadi saat klien kami pulang dari Kota Donggala menuju Labuan, dan menjadi sasaran dalam operasi pembersihan narkoba. Korban ini diduga mengalami kesalahan identitas, namun justru menjadi korban penganiayaan berat oleh oknum polisi yang bertugas di lokasi,”jelasnya kepada media ini, Minggu (18/10) melalui pesan WA..
Menurut, luka robek pada bagian kepala kliennya cukup dalam, sehingga korban masih merasakan sakit pada kepala yang hebat, dan mengalami gangguan keseimbangan tubuh, hal ini menandakan adanya dampak serius pada kondisi kesehatannya korban.
Egar menyatakan, pihaknya bersama tim hukum akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan demi keadilan bagi korban.
“Kami akan mengawal perkara ini dari awal hingga tuntas. Korban tidak hanya harus dipulihkan kesehatannya secara maksimal, tetapi juga berhak mendapatkan permohonan maaf secara resmi dan pertanggungjawaban sepenuhnya dari pihak-pihak yang diduga telah melakukan penganiayaan tersebut. Tidak boleh ada kekerasan yang diabaikan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Pihaknya berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius pihak berwenang, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Penegakan hukum harus berjalan dengan adil, manusiawi, dan tidak merugikan masyarakat yang tidak bersalah, dan kamu sudah melaporkan kasus ini ke Bid Propam (Yan Duan) Polda Sulteng,” tandasnya.(SL)













