Palu, Portal Sulawesi.id- Tim Kuasa Hukum AAD melaporkan salah seorang berinisial TFL ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bidang Siber Polda Sulawesi Tengah, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut bermula dari dugaan ancaman yang dikirimkan TFL ke AAD melalui pesan WhatsApp, sehingga menekan psikologis korban, akibatnya korban mengalami gangguan kesehatan.
Ancaman yang dilakukan TFL kepada korban AAD secara terus-menerus, untuk memaksa kehendak dan memenuhi kepentingan pribadinya terkait urusan proyek.
Berbagai cara ditempuh TFL termasuk ungkapan-ungkapan yang menakutkan, melegalkan segala cara demi tujuannya, tanpa peduli dampak yang dirasakan korban.
Akibatnya, korban tidak hanya merasa tidak aman, tetapi juga mengalami gangguan fisik dan mental yang serius, sehingga menyebabkan korban sering sakit, sulit tidur, gelisah, dan hidup dalam ketakutan.
“Setiap kali ponsel berbunyi, jantung saya berdebar kencang. Saya merasa diawasi, diancam, dan tidak tenang sedetik pun. Rasanya seperti dihantui siang dan malam,” ungkap korban seperti di kutip salah satu tim kuasa hukum, kepada media ini, Minggu (25/10) via WA.
Karena mendapat tekanan mental, kondisi korban semakin memburuk. Dimana sering merasa cemas berlebihan, tidak tenang, dan fisik melemah akibat tekanan batin, sehingga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa.
Menurut tim kuasa hukum, langkah tersebut diambil untuk mengetahui tingkatan dari dampak psikologis yang dialami korban sekaligus menjadi bukti medis yang sah dalam proses hukum.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum korban menyatakan, langkah hukum tersebut diambil bukan tanpa alasan. Sebab, korban memilih melapor ke pihak berwenang bukan untuk memperpanjang masalah, tetapi untuk mencegah hal-hal yang lebih buruk yang akan terjadi, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain yang mungkin menjadi sasaran perilaku serupa.
“Tidak ada satu pun orang yang berhak membuat orang lain merasa takut dan terancam, apalagi melalui media elektronik yang bisa kapan saja dan di mana saja sampai. UU ITE dibuat untuk melindungi warga dari ancaman semacam ini,” tegas salah satu anggota tim hukum.(SL)












