Palu, Portal Sulawesi.id– Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pengancaman SL, pada persidangan pembacaan nota perlawanan (Eksepsi), Kamis (22/10) di Pengdilan Negeri Kelas 1A Palu menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya prematur.
Dimana, setelah pihak Kuasa hukum membaca, meneliti dan mencermati isi surat dakwaan tersebut, JPU tidak mendalami latar belakang peristiwa yang sebenarnya, sehingga melahirkan percakapan via WhatsApp yang redaksinya “Kau tidak selesaikan masalahmu dengan saya dan istrumu saya pastikan kau hancur, meninggal kau kalau bisa.”
Selain itu, dalam isi dakwaan JPU menyebutkan “Akan hancur kau saya bikin”. “Biar kau blokir saya sekalian di WA Juga tidak masalah silahkan sangat saya persilahkan, dengan senang hati, tapi kau tidak akan akan lepasa dari tanganku, akan saya pastikan kau hancur.
Dalam nota perlawana tersebut, Kuasa hukum menguraikan secara terperinci permasalahan yang dialami terdakwa. Dimana dalam kasus tersebut, terdakwa merupakan korban. Dimana, oknum dosen UIN Datokarama Palu Abdul Gafur Marzuki (korban dalam perkara a quo) tersebut telah melakukan tipu musihat dan kebohongan yang berujung pada eksploitasi seksual dan kriminalisasi terhadap terdakwa.
Pasalnya menurut tim kuasa hukum, peristiwa yang merugikan terdakwa dimulai pada tanggal 14 Februari 2025, di mana Abdul Gafur Marzuki, secara proaktif menghubungi terdakwa melalui media sosial Facebook Messenger dengan maksud untuk menjalin perkenalan dan meminta nomor kontak pribadi (WhatsApp) terdakwa yang kemudian berlanjut pada komunikasi intensif melalui platform WA tersebut.
Dimana kata tim kuasa hukum, sejak awal komunikasi, terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan menanyakan status perkawinan Dr. Abdul Gafur Marzuki, namun yang bersangkutan secara sengaja melakukan penyesatan informasi dengan tidak menjawab secara langsung, tetapi terdakwa untuk bertemu guna menjelaskan status pribadinya secara lisan.
Sementara itu, untuk memuluskan niat jahatnya, Abdul Gafur Marzuki dinilai secara terang-terangan menyampaikan kebohongan kepada terdakwa maupun di hadapan orang tua terdakwa, kalau dirinya telah berpisah dengan istri sah-nya selama kurang lebih 3 tahun, karena istrinya berdomisili di Makassar, serta sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama.
Bahkan Abdul Gafur Marzuki berjanji akan menikahi terdakwa. Hal ini menjadikan terdakwa merasa yakin, karena mengingat latar belakang Abdul Gafur Marzuki sebagai seorang pendidik/akademisi (dosen) di UIN Datokarama Palu, sehingga terdakwa bersedia menjalin hubungan yang lebih serius
Seiring perjalana waktu, 18 Februari 2025, Abdul Gafur Marzuki (Pelapor) mendatangi kamar terdakwa di salah satu hotel di Palu, kala itu terdakwa sedang menjalankan tugas kedinasan. Dengan melalu tekanan verbal, bujuk rayu intensif, dan kontak fisik yang memaksa, Abdul Gafur Marzuki melakukan hubungan meski terdakwa dalam kondisi “halangan”,
Kejadian tersebut menurut tim kuasa hukum, bukan dari kehendak terdakwa, tetapi dari rasa ketakutan, kebingungan, dan manipulasi janji palsu Abdul Gafur Marzuki, yang kemudian perbuatan tersebut diulang berkali-kali diwaktu di tempat dan waktu berbeda. Hal ini memperlihatkan bahwa tindakan Abdul Gafur Marzuki adalah pola eksploitasi, bukan kekhilafan.
Tim kuasa hukum menegaskan, kebohongan Abdul Gafur Marzuki terbongkar pada 1 Mei 2025, berdasarkan pengakuan pimpinannya yakni, Evi Oktavia S.T. M. T, dan pengakuan istri sah Abdul Gafur Marzuki melalui pesan akun TikTok bernama @elly 8144, pada 4 Mei 2025, yang menegaskan jika idirinya dan Abdul Gafur Marzuki masih hidup dalam ikatan rumah tangga yang utuh.
Dimana istri sah Abdul Gafur Marzuki menegaskan, terdakwa bukan korban pertama, tetapi melainkan bagian dari rantai panjang perilaku suaminya (Abdul Gafur Marzuki) terhadap perempuan lain. Setelah kepalsuan tersebut terungkap, Abdul Gafur Maszuki tidak menunjukkan penyesalan, tanggung jawab, ataupun empati, tetapi memilih menghilang, memutus komunikasi, dan meninggalkan terdakwa dalam kondisi trauma berat, kecemasan akut, serta kehancuran martabat sebagai perempuan. Sikap ini mencerminkan niat jahat Abdul Gafur Marzuki, sehingga terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke Rektor UIN Datokarama Palu
Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum yang juga Kepala Devisi PPA LBH-Sulteng, Mey Prawesty. SH, mengatakan, dalam kasus tersebut dirinya merasa terpanggil menjadi salah satu advokat untuk membela SL di persidangan, karena melihat terdakwa merupakan seorang perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan seksual namun di jadikan terdakwa dalam kasus tersebut.
“Kami ikut terpanggil untuk membela SL, karena kami menilai bahwa sesungguhnya terdakwa SL justru merupakan Korban dari peristiwa dugaan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang berujung pada eksploitasi seksual, serta kriminalisasi yang dilakukan oleh Abdul Gafur Marzuki,” ujarnya.
Lanjut Mey, dalam nota perlawanan tersebut, meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara a quo tersebut, untuk menunda dengan menyatakan surat dakwaan JPU dibatalkan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang menegaskan bahwa “Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan dan/atau Ahli atas keterangan, kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan keterangan dan/atau kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap”
“Karena faktanya klien kami saat ini juga menempuh jalur hukum yang sah dengan melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Abdul Gafur Marzuki di Unit PPA Polda Sulteng, sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/256/IX/2025/SPKT/POLDA SULTENG, dengan progres perkara dalam tahap penyidikan, yang dalam waktu dekat ini akan dilakukan penetapan tersangka terhadap diri Abdul Gafur Marzuki,” katanya.
Sementara itu, dalam nota perlawanan tersebut, kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim menerima nota perlawanan tersebut, dan memutuskan dengan menyatakan menerima nota perlawanan terdakwa. Menyatakan dakwaan JPU No. PDM 22/PL/Eku.2/09/2026 pada persidangan 15 Oktober 2026 Dibatalkan atau Batal Demi Hukum (Null and Void), kewenangan menuntut JPU dalam perkara a qou Hapus atau Gugur, sidang pemeriksaan perkara pidana No. 293/Pid.Sus/2026/PN Pal atas nama terdakwa Sulistiyawati Latimang tidak dapat dilanjutkan untuk diadili berdasarkan dakwaan dibatalkan atau batal demi hukum, dan gugurnya hak penuntutan JPU, memulihkan hak-hak terdakwa, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya, menghukum JPU untuk membayar perkara. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (SL)












