PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
Subscribe
PortalSulawesi.ID
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
No Result
View All Result
PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News Hukum Kriminal

Tidak Mendalami Latar Belakang Kasus, Dakwaan JPU Dinilai Kabur dan Prematur

by Meja Redaksi
22 Oktober 2026
Tidak Mendalami Latar Belakang Kasus, Dakwaan JPU Dinilai Kabur dan Prematur
Share on FacebookShare on Twitter

Palu, Portal Sulawesi.id– Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pengancaman SL, pada persidangan pembacaan nota perlawanan (Eksepsi), Kamis (22/10) di Pengdilan Negeri Kelas 1A Palu menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya prematur.

Dimana, setelah pihak Kuasa hukum membaca, meneliti dan mencermati isi surat dakwaan tersebut, JPU tidak mendalami latar belakang peristiwa yang sebenarnya, sehingga melahirkan percakapan via WhatsApp yang redaksinya “Kau tidak selesaikan masalahmu dengan saya dan istrumu saya pastikan kau hancur, meninggal kau kalau bisa.”

Selain itu, dalam isi dakwaan JPU menyebutkan “Akan hancur kau saya bikin”. “Biar kau blokir saya sekalian di WA Juga tidak masalah silahkan sangat saya persilahkan, dengan senang hati, tapi kau tidak akan akan lepasa dari tanganku, akan saya pastikan kau hancur.

Dalam nota perlawana tersebut, Kuasa hukum menguraikan secara terperinci permasalahan yang dialami terdakwa. Dimana dalam kasus tersebut, terdakwa merupakan korban. Dimana, oknum dosen UIN Datokarama Palu Abdul Gafur Marzuki (korban dalam perkara a quo) tersebut telah melakukan tipu musihat dan kebohongan yang berujung pada eksploitasi seksual dan kriminalisasi terhadap terdakwa.

Pasalnya menurut tim kuasa hukum, peristiwa yang merugikan terdakwa dimulai pada tanggal 14 Februari 2025, di mana Abdul Gafur Marzuki, secara proaktif menghubungi terdakwa melalui media sosial Facebook Messenger dengan maksud untuk menjalin perkenalan dan meminta nomor kontak pribadi (WhatsApp) terdakwa yang kemudian berlanjut pada komunikasi intensif melalui platform WA tersebut.

Dimana kata tim kuasa hukum, sejak awal komunikasi, terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan menanyakan status perkawinan Dr. Abdul Gafur Marzuki, namun yang bersangkutan secara sengaja melakukan penyesatan informasi dengan tidak menjawab secara langsung, tetapi terdakwa untuk bertemu guna menjelaskan status pribadinya secara lisan.

Sementara itu, untuk memuluskan niat jahatnya, Abdul Gafur Marzuki dinilai secara terang-terangan menyampaikan kebohongan kepada terdakwa maupun di hadapan orang tua terdakwa, kalau dirinya  telah berpisah dengan istri sah-nya selama kurang lebih 3 tahun, karena istrinya berdomisili di Makassar, serta sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama.

Bahkan Abdul Gafur Marzuki berjanji akan menikahi terdakwa. Hal ini menjadikan terdakwa merasa yakin, karena mengingat latar belakang Abdul Gafur Marzuki sebagai seorang pendidik/akademisi (dosen) di UIN Datokarama Palu, sehingga terdakwa bersedia menjalin hubungan yang lebih serius

Seiring perjalana waktu, 18 Februari 2025, Abdul Gafur Marzuki (Pelapor) mendatangi kamar terdakwa di salah satu hotel di Palu, kala itu terdakwa sedang menjalankan tugas kedinasan. Dengan melalu tekanan verbal, bujuk rayu intensif, dan kontak fisik yang memaksa, Abdul Gafur Marzuki melakukan hubungan meski terdakwa dalam kondisi “halangan”,

Kejadian tersebut menurut tim kuasa hukum, bukan dari kehendak terdakwa, tetapi dari rasa ketakutan, kebingungan, dan manipulasi janji palsu Abdul Gafur Marzuki, yang kemudian perbuatan tersebut diulang berkali-kali diwaktu di tempat dan waktu berbeda. Hal ini memperlihatkan bahwa tindakan Abdul Gafur Marzuki adalah pola eksploitasi, bukan kekhilafan.

Tim kuasa hukum menegaskan, kebohongan Abdul Gafur Marzuki terbongkar pada 1 Mei 2025, berdasarkan pengakuan pimpinannya yakni, Evi Oktavia S.T. M. T, dan pengakuan istri sah Abdul Gafur Marzuki  melalui pesan akun TikTok bernama @elly 8144, pada 4 Mei 2025, yang menegaskan jika idirinya dan Abdul Gafur Marzuki masih hidup dalam ikatan rumah tangga yang utuh.

Dimana istri sah Abdul Gafur Marzuki menegaskan, terdakwa bukan korban pertama, tetapi melainkan bagian dari rantai panjang perilaku suaminya (Abdul Gafur Marzuki) terhadap perempuan lain. Setelah kepalsuan tersebut terungkap, Abdul Gafur Maszuki tidak menunjukkan penyesalan, tanggung jawab, ataupun empati, tetapi memilih menghilang, memutus komunikasi, dan meninggalkan terdakwa dalam kondisi trauma berat, kecemasan akut, serta kehancuran martabat sebagai perempuan. Sikap ini mencerminkan niat jahat Abdul Gafur Marzuki, sehingga terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke Rektor UIN Datokarama Palu

Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum yang juga Kepala Devisi PPA LBH-Sulteng, Mey Prawesty. SH, mengatakan, dalam kasus tersebut dirinya merasa terpanggil menjadi salah satu advokat untuk membela SL di persidangan, karena melihat terdakwa merupakan seorang perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan seksual namun di jadikan terdakwa dalam kasus tersebut.

“Kami ikut terpanggil untuk membela SL, karena kami menilai bahwa sesungguhnya terdakwa SL justru merupakan Korban dari peristiwa dugaan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang berujung pada eksploitasi seksual, serta kriminalisasi yang dilakukan oleh Abdul Gafur Marzuki,” ujarnya.

Lanjut Mey, dalam nota perlawanan tersebut, meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara a quo tersebut, untuk menunda dengan menyatakan surat dakwaan JPU dibatalkan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang menegaskan bahwa “Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan dan/atau Ahli atas keterangan, kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan keterangan dan/atau kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap”

“Karena faktanya klien kami saat ini juga menempuh jalur hukum yang sah dengan melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Abdul Gafur Marzuki di Unit PPA Polda Sulteng, sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/256/IX/2025/SPKT/POLDA SULTENG, dengan progres perkara dalam tahap penyidikan, yang dalam waktu dekat ini akan dilakukan penetapan tersangka terhadap diri Abdul Gafur Marzuki,” katanya.

Sementara itu, dalam nota perlawanan tersebut, kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim menerima nota perlawanan tersebut, dan memutuskan dengan menyatakan menerima nota perlawanan terdakwa. Menyatakan dakwaan JPU No. PDM 22/PL/Eku.2/09/2026 pada persidangan 15 Oktober 2026 Dibatalkan atau Batal Demi Hukum (Null and Void), kewenangan menuntut JPU dalam perkara a qou Hapus atau Gugur, sidang pemeriksaan perkara pidana No. 293/Pid.Sus/2026/PN Pal atas nama terdakwa Sulistiyawati Latimang tidak dapat dilanjutkan untuk diadili berdasarkan dakwaan dibatalkan atau batal demi hukum, dan gugurnya hak penuntutan JPU, memulihkan hak-hak terdakwa, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya, menghukum JPU untuk membayar perkara. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (SL)

Tags: Dakwaan JPU peramturKota PaluNota PelawananSidang Eksepsitidak mendalami kasus
Share61Tweet38Send
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

23 Juni 2026
Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

28 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

30 Mei 2026
Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

26 Agustus 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Tidak Mendalami Latar Belakang Kasus, Dakwaan JPU Dinilai Kabur dan Prematur

Tidak Mendalami Latar Belakang Kasus, Dakwaan JPU Dinilai Kabur dan Prematur

22 Oktober 2026
Masyarakat Adat Morut Desak APH  Periksa PT. CAS

Masyarakat Adat Morut Desak APH Periksa PT. CAS

21 Oktober 2026
Polda Sulteng Minta Maaf ke Korban dan Keluarga, Terkait Dugaan Salah Tangkap

Polda Sulteng Minta Maaf ke Korban dan Keluarga, Terkait Dugaan Salah Tangkap

20 Oktober 2026
Dr. Egar Mahesa

MA Hukum Pembunuh Petugas PNM Pasangkayu Penjara Seumur Hidup

20 Oktober 2026
PortalSulawesi.ID

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

  • Mou
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani