Palu, Portal Sulawesi.id— Keluarga Hijrah korban Pembunuhan berencana terpidana Risman, bisa bernapas lega, setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan hukuman terhadap Risman dalam putusan kasasi Nomor 1381 K/PID/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap,dengan pasangan dana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu yang menjatuhkan vonis berat terhadap pelaku.
Putusan Kasasi MA tersebut menjadi penegas bahwa keadilan benar-benar ditegakkan bagi almarhum Hijrah dan keluarganya.
Pembunuhan terhadap Hijrah bermula dari sengketa terkait layanan pinjaman di PNM Mandiri, tempat di mana almarhum Hijrah bekerja.
Perselisihan yang seharusnya dapat diselesaikan dengan baik justru berakhir tragis dengan nyawa sebagai taruhannya.
Terkait putusan MA tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Dr. Egar Mahesa.,SH.,MH.,C.DM.,C.MED.,CPArb., mengatakan, putusan tersebut sesuai yang diharapkan pihak keluarga korban.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Hakim Mahkamah Agung yang telah memutuskan perkara ini dengan bijaksana. Penghargaan yang sama kami sampaikan kepada Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding yang telah konsisten memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya kepada media ini melalui pesan WA, Selasa (20/10).
Egar juga mengapresiasi Polres Pasangkayu yang telah bekerja profesional dalam mengungkap kasus tersebut sejak awal.
“Hijrah telah tiada, namun keadilan atas namanya kini telah tegak. Risman kini harus menanggung akibat perbuatannya seumur hidup. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bahwa membunuh tidak pernah membawa penyelesaian, dan hukum akan selalu berdiri tegak untuk melindungi nyawa yang tidak bersalah,” tegasnya.(SL)













