PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
Subscribe
PortalSulawesi.ID
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
No Result
View All Result
PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News Hukum Kriminal

MA Hukum Pembunuh Petugas PNM Pasangkayu Penjara Seumur Hidup

by Meja Redaksi
20 Oktober 2026
Dr. Egar Mahesa

Dr. Egar Mahesa

Share on FacebookShare on Twitter

Palu, Portal Sulawesi.id— Keluarga Hijrah korban Pembunuhan berencana terpidana Risman, bisa bernapas lega, setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan hukuman terhadap Risman dalam putusan kasasi Nomor 1381 K/PID/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap,dengan pasangan dana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu yang menjatuhkan vonis berat terhadap pelaku.

Putusan Kasasi MA tersebut menjadi penegas bahwa keadilan benar-benar ditegakkan bagi almarhum Hijrah dan keluarganya.

Pembunuhan terhadap Hijrah bermula dari sengketa terkait layanan pinjaman di PNM Mandiri, tempat di mana almarhum Hijrah bekerja.

Perselisihan yang seharusnya dapat diselesaikan dengan baik justru berakhir tragis dengan nyawa sebagai taruhannya.

Terkait putusan MA tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Dr. Egar Mahesa.,SH.,MH.,C.DM.,C.MED.,CPArb., mengatakan, putusan tersebut sesuai yang diharapkan pihak keluarga korban.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Hakim Mahkamah Agung yang telah memutuskan perkara ini dengan bijaksana. Penghargaan yang sama kami sampaikan kepada Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding yang telah konsisten memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya kepada media ini melalui pesan WA, Selasa (20/10).

Egar juga mengapresiasi Polres Pasangkayu yang telah bekerja profesional dalam mengungkap kasus tersebut sejak awal.

“Hijrah telah tiada, namun keadilan atas namanya kini telah tegak. Risman kini harus menanggung akibat perbuatannya seumur hidup. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bahwa membunuh tidak pernah membawa penyelesaian, dan hukum akan selalu berdiri tegak untuk melindungi nyawa yang tidak bersalah,” tegasnya.(SL)

Tags: Kota PaluPembunuh petugas PNMPenjara seumur hidup
Share61Tweet38Send
Next Post
Polda Sulteng Minta Maaf ke Korban dan Keluarga, Terkait Dugaan Salah Tangkap

Polda Sulteng Minta Maaf ke Korban dan Keluarga, Terkait Dugaan Salah Tangkap

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

23 Juni 2026
Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

28 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

30 Mei 2026
Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

26 Agustus 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Polda Sulteng Minta Maaf ke Korban dan Keluarga, Terkait Dugaan Salah Tangkap

Polda Sulteng Minta Maaf ke Korban dan Keluarga, Terkait Dugaan Salah Tangkap

20 Oktober 2026
Dr. Egar Mahesa

MA Hukum Pembunuh Petugas PNM Pasangkayu Penjara Seumur Hidup

20 Oktober 2026
Jadi Korban Tipu Muslihat AGM, Sulis Malahan Dijadikan Terdakwa

Jadi Korban Tipu Muslihat AGM, Sulis Malahan Dijadikan Terdakwa

20 Oktober 2026
Anleg DPRD Palu Usul Perda Dana CSR Kota Palu Direvisi

Anleg DPRD Palu Usul Perda Dana CSR Kota Palu Direvisi

19 Oktober 2026
PortalSulawesi.ID

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

  • Mou
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani