Palu, Portal Sulawesi.id- Pogombo Petani dan Masyarakat adat Tau Ta’a Kabupaten Morowali Utara, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, untuk menindak tegas tindak pidana perkebunan di wilayah tersebut.
Sebagai dorongan agar Aparatur Penegakan Hukum (APH) di lingkup Kejati Sulteng menegakan keadilan bagi masyarakat adat, Selasa (21/10) masyarakat adat Tau Ta’a yang mengatasnamakan Pogombo Petani melakukan aksi demo di depan kantor Kejati Sulteng, dengan 9 tuntutan.
Pertama, mendesak Kejati memanggil, memeriksa dan menyelidiki oknum-oknum pihak PT. Citra Argo Sakti (CAS) yang diduga melanggar tindak pidana perkebunan di wilayah Morut.
Kedua, mendesak Kejati Sulteng untuk segera melakukan peninjauan lapangan pada areal operasional PT CAS, di Morut, Ketiga, mendesak agar di hentikan kriminalisasi terhadap petani/masyarakat adat yang di panggil dan periksa oleh Polres Morut berdasarkan laporan PT.CAS.
Keempat, mendesak gubernur dan ketua DPRD Sulteng agar menyelesaikan konflik agraria struktural antara petani dengan PT CAS.
Kelima, menolak adanya prosesing dan perbuatan Hak Guna Usaha (HGU) PT CAS diatas lahan petani/masyarakat adat. Mendesak Kanwil ATR/BPN Sulteng agar memeriksa riwayat perolehan tanah yang saat ini dimanfaatkan PT CAS.
Keenam, masyarakat adat juga menyampaikan informasi kepada Kanwil ATR/BPN Sulteng bahwa lahan yang diserobot dan ditanami PT CAS, belum clean dan clear.
Sementara dalam tuntutan ke Tujuh, masyarakat ada mendesak semua pihak yang terkait agar patuh dan taat atas terjadinya perlindungan HAM dan mengedepankan Free, Proir, Informad, Councent (FPIC) atau hak kolektif petani dan masyarakat adat untuk menerima atau menolak rencana kegiatan, proyek atau investasi yang berdampak pada tanah, wilayah dan sumber-sumber daya alam sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur nomor 37 tahun 2012 tentang FPIC. Masyarakat adat Tau Ta’a dengan tegas meminta agar ditegakkannya tindak pidana perkebunan.
Pada tuntutan ke Delapan, masyakarat ada Morut mendesak Ombudsman Sulteng agar melakukan audit terhadap dugaan maladministrasi legalitas operasional perkebunan PT CAS.
Pada poin ke Sembilan, masyarakat ada mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sulteng dan Kabid Propam agar memeriksa Kapolsek Bungku Utara karena di duga tidak profesional dalam penanganan konflik agraria, dan tidak mengedepankan dialog musyawarah sehingga tidak menjamin Kamtibmas terkait konflik agraria antara masyarakat adat dengan PT CAS.( SL)












