PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
Subscribe
PortalSulawesi.ID
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
No Result
View All Result
PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News Hukum Kriminal

Jadi Korban Tipu Muslihat AGM, Sulis Malahan Dijadikan Terdakwa

by Meja Redaksi
20 Oktober 2026
Jadi Korban Tipu Muslihat AGM, Sulis Malahan Dijadikan Terdakwa
Share on FacebookShare on Twitter

Palu, Portal Sulawesi.id– Kuasa hukum Sulityawati Latimang, Rusman Rusli. SH. MH, Rusman Rusli. SH. MH, mengatakan kasus yang dialami kliennya murni eksploitasi seksual yang dilakukan oknum dosen UIN Datokarama Palu.

Menurut Rusman, peristiwa yang menjadikan kliennya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut berawal karena adanya niat buruk pelapor, yang saat itu mendekati terdakwa melalui chat FB yang  kemudian meminta nomor terdakwa.

Pelaku bahkan meyakinkan terdakwa dan orang tua terdakwa bahwa hubungan pelaku dengan istrinya dalam keadaan tidak baik (Renggang), yang mana menurut pelaku AGM status pernikahannya sudah diambang kehancuran.

“Jadi pelaku AGM ini menyatakan kepada terdakwa bahwa seolah-olah dirinya (korban) sudah pisah dengan istrinya kurang lebih 4 tahun, dan sementara dalam  proses cerai,” ungkapnya.

Kata dia, karena pelaku berjanji akan menikahi terdakwa, sehingga terdakwa SL dan orang tuanya bersedia menerima pelaku. Sehingga dasar itulah yang membuat terdakwa mau menjalani hubungan lebih serius dengan pelaku.

“Nah keadaan itulah yang dimanfaatkan oleh korban (Pelaku) untuk melancarkan niat jahatnya melakukan perbuatan kejinya dimana kejadian pertama saat terdakwa sebagaimana dalam uraian dakwah JPU sedang mengikuti kegiatan kantor di hotel aston beberapa hari,” katanya.

Kesempatan tersebut lanjut Rusman, dimanfaatkan pelaku (korban) dengan mendatangi terdakwa dan melakukan bujuk rayu serta tipu muslihat yang berujung pada terjadinya hubungan badan dengan terdakwa.

“Setelah hubungan tersebut berjalan beberapa bulan barulah ketahuan bahwa korban ini ternyata masih ada istri dan tinggal bersama di Palu. Atas dasar itulah sehingga terdakwa dan ibunya menjadi syok karena kaget dan meminta klarifikasi dari korban,” ujarnya.

Namun anehnya lanjut dia, korban justru menutup diri dan menutup komunikasi dengan terdakwa serta orang tua terdakwa. Sebab, berulang kali orang tua terdakwa menemui korban  atau pelaku namun tetap berbohong.

“Karena perasaan hati yang hancur dari terdakwa yang telah kehilangan kehormatannya dan tidak adanya klarifikasi dari korban bahkan WA terdakwa diblokir, sehingga terdakwa mengirimkan pesan,  yang dimana pesan itulah yang di screenshot oleh korban untuk dijadikan dasar melaporkan terdakwa  ke pihak kepolisian dengan tuduhan dugaan pengancaman,” jelasnya.

Menurutnya, dalam dakwaan JPU ada tiga  chat WA yang dijadikan dasar laporan yang menjadi objek dalam persidangan.

Menurut Rusman cat tersebut dilaywngkan terdakwa SL kepada korban AGM bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memperlihatkan kepada korban agar mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kurang lebih 2 bulan baru dilakukan oleh terdakwa kepada korban. Dan memang itu dilakukan oleh terdakwa dengan melaporkan korban AGM ke pihak Kampus,” terangnya.

Pihak kuasa hukum SL menegaskan, seharusnya kasus yang menjerat kliennya tidak layak sampai di persidangan.

“Kami selaku tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin dengan beberapa bukti dan beberapa saksi yang akan kami ajukan nanti di persidangan,” pungkasnya.(SL)

Tags: AGMJadi Terdakwakorban tipu muslihatKota Palu
Share61Tweet38Send
Next Post
Dr. Egar Mahesa

MA Hukum Pembunuh Petugas PNM Pasangkayu Penjara Seumur Hidup

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

23 Juni 2026
Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

28 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

30 Mei 2026
Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

26 Agustus 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Polda Sulteng Minta Maaf ke Korban dan Keluarga, Terkait Dugaan Salah Tangkap

Polda Sulteng Minta Maaf ke Korban dan Keluarga, Terkait Dugaan Salah Tangkap

20 Oktober 2026
Dr. Egar Mahesa

MA Hukum Pembunuh Petugas PNM Pasangkayu Penjara Seumur Hidup

20 Oktober 2026
Jadi Korban Tipu Muslihat AGM, Sulis Malahan Dijadikan Terdakwa

Jadi Korban Tipu Muslihat AGM, Sulis Malahan Dijadikan Terdakwa

20 Oktober 2026
Anleg DPRD Palu Usul Perda Dana CSR Kota Palu Direvisi

Anleg DPRD Palu Usul Perda Dana CSR Kota Palu Direvisi

19 Oktober 2026
PortalSulawesi.ID

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

  • Mou
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani