Palu, Portalsulawesi.id– Direktur RSUD Undata Palu, dr. Jumriani, mengklarifikasi terkait beredarnya surat terbuka (petisi) anonim yang viral di media sosial yang ditujukan kepada Presiden, dengan memuat sejumlah tuntutan, salah satunya permintaan dilakukannya perombakan pada sistem manajemen rumah sakit, pada konferensi pers di Aula RSUD Undata Palu, Selasa (3/11/2026).
Jumriani mengatakan, pihak manajemen RSUD Undata Palu, belum mengetahui identitas pembuat maupun pihak yang menyebarkan luaskan petisi tersebut melalui Medsos.
Kata dia, surat terbuka tersebut tidak mencantumkan nama ataupun identitas pihak yang bertanggung jawab. Bahkan sang penulis hanya mengatasnamakan pegawai dan tenaga kesehatan (nakes) RSUD Undata.
“Tuntutannya tidak mengatasnamakan siapa-siapa. Penulis hanya menyebut pegawai dan nakes RSUD Undata,” ujarnya.
Menurut Jumriani, setelah petisi tersebut diketahui, pihak manajemen RSUD Undata langsung menggelar rapat darurat dengan melibatkan seluruh kepala instalasi dan ruangan untuk menelusuri informasi yang beredar.
Namun dari hasil rapat kata dia, tidak satupun tenaga kesehatan yang mengaku mengetahui munculnya petisi tanpa identitas maupun tanda tangan tersebut.
“Hasil rapat membuktikan tidak ada nakes yang mengetahui kemunculan petisi tanpa tanda tangan tersebut,” tegasnya.
Kata dia, dalam petisi tersebut, memuat sejumlah kritik terhadap pengelolaan RSUD Undata, antaranya, kondisi fasilitas rumah sakit, kesejahteraan tenaga kesehatan, hingga dugaan penelantaran pemberian makanan kepada pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Namun dirinya membantah adanya persoalan pelayanan sebagaimana yang digambarkan dalam petisi tersebut.
Menurutnya, penilaian terhadap mutu pelayanan rumah sakit telah dilakukan oleh tim Ombudsman melalui wawancara langsung dengan pasien.
Dimana kata dia, hasil penilaian tersebut menunjukkan respons positif dari masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan rumah sakit.
Jumriani membenarkan terkait beberapa alat medis yang mengalami kerusakan, seperti satu unit alat CT Scan utama yang mengalami gangguan teknis.
Sehingga untuk mengatasi kendala tersebut lanjut dia, manajemen mengantisipasi dengan menambah satu unit CT Scan baru, dan menjalin kerja sama dengan RS Anutapura dan RS Madani Palu.
Terkait salah seorang pasien IGD tidak mendapatkan makanan, Jumriani menjelaskan, pemberian makanan kepada pasien harus memperhatikan ketentuan dan kondisi medis.
Sebab kata dia, bagi pasien yang belum menjalani perawatan selama enam jam di IGD belum diperbolehkan menerima makanan.
“Memang untuk pasien yang belum enam jam di di rawat di IGD tidak boleh mendapat makanan,” ungkapnya.
Sementara itu terkait kesejahteraan tenaga kesehatan, Jumriani menjelaskan, pembagian jasa pelayanan dilakukan secara transparan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta ketentuan turunan dari Kementerian Kesehatan.
Ditegaskannya, manajemen menjalankan mekanisme pembagian jasa pelayanan berdasarkan regulasi yang berlaku.(SL)













