PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Rabu, November 4, 2026
  • Login
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
Subscribe
PortalSulawesi.ID
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
No Result
View All Result
PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Home Sulteng Palu

RSUD Undata Klarifikasi Petisi Anonim yang Viral di Media Sosial

by Meja Redaksi
4 November 2026
RSUD Undata Klarifikasi Petisi Anonim yang Viral di Media Sosial

Oplus_0

Share on FacebookShare on Twitter

Palu, Portalsulawesi.id– Direktur RSUD Undata Palu, dr. Jumriani, mengklarifikasi terkait beredarnya surat terbuka (petisi)  anonim yang viral di media sosial yang  ditujukan kepada Presiden, dengan  memuat sejumlah tuntutan, salah satunya  permintaan dilakukannya perombakan pada sistem manajemen rumah sakit, pada konferensi pers di Aula RSUD Undata Palu, Selasa (3/11/2026).

Jumriani mengatakan, pihak manajemen RSUD Undata Palu, belum mengetahui identitas pembuat maupun pihak yang menyebarkan luaskan petisi tersebut melalui Medsos.

Kata dia, surat terbuka tersebut tidak mencantumkan nama ataupun identitas pihak yang bertanggung jawab. Bahkan  sang penulis hanya mengatasnamakan pegawai dan tenaga kesehatan (nakes) RSUD Undata.

“Tuntutannya tidak mengatasnamakan siapa-siapa. Penulis hanya menyebut pegawai dan nakes RSUD Undata,” ujarnya.

Menurut Jumriani, setelah petisi tersebut diketahui, pihak manajemen RSUD Undata langsung menggelar rapat darurat dengan melibatkan seluruh kepala instalasi dan ruangan untuk menelusuri informasi yang beredar.

Namun dari hasil rapat kata dia, tidak satupun tenaga kesehatan yang mengaku mengetahui munculnya petisi tanpa identitas maupun tanda tangan tersebut.

“Hasil rapat membuktikan tidak ada nakes yang mengetahui kemunculan petisi tanpa tanda tangan tersebut,” tegasnya.

Kata dia, dalam petisi tersebut, memuat sejumlah kritik terhadap pengelolaan RSUD Undata, antaranya, kondisi fasilitas rumah sakit, kesejahteraan tenaga kesehatan, hingga dugaan penelantaran pemberian makanan kepada pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Namun dirinya membantah adanya persoalan pelayanan sebagaimana yang digambarkan dalam petisi tersebut.

Menurutnya, penilaian terhadap mutu pelayanan rumah sakit telah dilakukan oleh tim Ombudsman melalui wawancara langsung dengan pasien.

Dimana kata dia, hasil penilaian tersebut menunjukkan respons positif dari masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan rumah sakit.

Jumriani membenarkan terkait beberapa alat medis yang mengalami kerusakan, seperti satu unit alat CT Scan utama yang  mengalami gangguan teknis.

Sehingga untuk mengatasi kendala tersebut lanjut dia, manajemen mengantisipasi dengan menambah satu unit CT Scan baru, dan menjalin kerja sama dengan RS Anutapura dan RS Madani Palu.

Terkait salah seorang pasien IGD tidak mendapatkan makanan, Jumriani menjelaskan, pemberian makanan kepada pasien harus memperhatikan ketentuan dan kondisi medis.

Sebab kata dia, bagi pasien yang belum menjalani perawatan selama enam jam di IGD belum diperbolehkan menerima makanan.

“Memang untuk pasien yang belum enam jam di di rawat di IGD tidak boleh mendapat makanan,” ungkapnya.

Sementara itu terkait kesejahteraan tenaga kesehatan, Jumriani menjelaskan,  pembagian jasa pelayanan dilakukan secara transparan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta ketentuan turunan dari Kementerian Kesehatan.

Ditegaskannya, manajemen menjalankan mekanisme pembagian jasa pelayanan berdasarkan regulasi yang berlaku.(SL)

Tags: Anonim PetisiBantahBeredarDi MedsosKota PaluManajemenRSUD Undata
Share61Tweet38Send
Next Post
Hakim Belum Tindaklanjuti Permohonan Pengalihan Penahanan Ahlis Umar

Hakim Belum Tindaklanjuti Permohonan Pengalihan Penahanan Ahlis Umar

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

23 Juni 2026
Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

28 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

30 Mei 2026
Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

26 Agustus 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Hakim Belum Tindaklanjuti Permohonan Pengalihan Penahanan Ahlis Umar

Hakim Belum Tindaklanjuti Permohonan Pengalihan Penahanan Ahlis Umar

4 November 2026
RSUD Undata Klarifikasi Petisi Anonim yang Viral di Media Sosial

RSUD Undata Klarifikasi Petisi Anonim yang Viral di Media Sosial

4 November 2026
Jadi Pemateri di DKPA DPD KAI, Ketua PT Sulteng Paparkan Hukum Perdata

Jadi Pemateri di DKPA DPD KAI, Ketua PT Sulteng Paparkan Hukum Perdata

4 November 2026
Reses 2026 Berakhir, Anna Fatima Zukhra Jaring Aspirasi di Palu Selatan

Reses 2026 Berakhir, Anna Fatima Zukhra Jaring Aspirasi di Palu Selatan

3 November 2026
PortalSulawesi.ID

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

  • Mou
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani