Palu, Portalsulawesi id- Ketua Pengadilan Tinggi, Sulawesi Tengah, Aroziduhu Waruwu. SH. MH, menjadi pemateri di Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng, Rabu (4/11) di salah satu hotel di Palu, dengan materi terkait fondasi hukum acara perdata.
Dalam materinya, ketua PT mengatakan, hukum acara perdata (hukum perdata formil) merupakan keseluruhan kaidah yang mengatur tatacara melaksanakan dan mempertahankan hak, serta kewajiban perdata sebagaimana diatur dalam hukum perdata materil di pengadilan.
Aroziduhu mengatakan, kewenangan mengadili (Kompetensi mengadili) atau kompetensi absolut yakni kewenangan mengadili berdasarkan jenis perkara dan lingkungan peradilan.
“Contoh, sengketa perdata umu, kewenangannya pengadilan negeri (Peradilan umum), sengketa ekonomi syariah kewenangannya pengadilan agama , kepailitan/PKPU/HAKI, kewenangan pengadilan niaga,” ujarnya.
Sementara kompetensi relatif kata dia, kewenangan mengadili berdasarkan wilayah hukum (domisili/letak objek perkara). Dimana dalam kompetensi tersebut, umunya gugat diajukan di PN tempat tinggal Tergugat sesuai pasal 118 HIR, dan pasal 142 RBg.
“Untuk perkara benda tetap, misalkan tanah gugatannya di PN tempat letak benda sesuai pasal 118 HIR,” jelasnya.
Ketua PT juga menjelaskan terkait praktik surat kuasa di pengadilan, dimana dalam praktik tersebut dilakukan pemeriksaan, cacat formil, dan akibat hukum.
Terkait pemeriksaan awal kata dia, yang terlebih dulu dilakukan pemeriksaan sebelum berlangsungnya persidangan yakni, identitas para pihak dan kedudukan hukum.
Selain itu pokok sengketa harus di sebut jelas, pengadilan yang dituju juga di sebut, tujuan beracara dan lingkup kuasa jelas, tanda tangan pemberi kuasa dan tanggal, dokumen advokat dan pendaftaran sesuai ketentuan layanan pengadilan (e- court/ SIPP).
Sementara itu terkait potensi cacat surat kuasa, ketua PT menjelaskan, kuasa terlalu umum dan tidak menunjukan perkara, identitas atau kedudukan para pihak tidak jelas, pokok sengketa tidak spesifik, pengadilan yang dituju tidak disebut, dan tindakan khusus dilakukan tanpa kewenangan tegas, misalnya mencabut kuasa gugatan, mengakui, berdamai atau menerima pembayaran.
Sedangkan terkait akibat dan langkah praktis, dia menjelaskan, majelis memeriksa legalitas dan cakupan kuasa.
“Jika ada kekurangan, nilai sifat cacat, dan kemungkinkan perbaikan sesuai hukum acara,’ ungkapnya.
Selain itu tindakan diluar kuasa tidak mengikatkan pemberi kuasa tanpa dasar kewenangan.(SL)













