Palu, Portasulawesi.id— Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo. SH. MH, belum menindaklanjuti permohonan pengalihan penahanan terkdawa dugaan tindak pidana korupsi dana CSR Desa Tamainusi. Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara Ahlis Umar, dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah, yang diajukan melalui kuasa hukumnya, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2024 tersebut.
Meski pihak kuasa hukum telah menghadirkan dokter dari Puskesmas Birobuli, namun majelis hakim belum memberikan tanggapan apapun terkait pengalihan penahanan tersebut.
Sementara itu dokter Puskesmas Birobuli, dr. Rossalin Lago, yang dihadirkan di persidangan, Selasa (3/11) menyebutkan bahwa terdakwa Ahlis Umar memiliki riwayat penyakit hipertensi dan saraf terjepit sehingga membutuhkan penanganan medis secara intensif karena berisiko menyebabkan kelumpuhan apabila tidak segera ditangani lebih lanjut.
Menurut Rossalin, kondisi kesehatan Ahlis Umar perlu mendapat penanganan medis lanjutan. Pasalnya, kondisi kesehatan Ahlis Umar yang dinilai memburuk, sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Anutapura untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.
Sementara itu, dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya Hamzah Bajalana, perwakilan PT Suryamindo, Sudirman Usman mantan Penjabat Kepala Desa Tamainusi, Satir Nasir Kepala Urusan Perencanaan Desa, Halaidin, dan Ni Made Yukiantiwi dari lembaga pemasyarakatan.
Dalam perkara yang sama, Sekretaris Desa Tamainusi, Yulianti Jesica Toding Belo, juga duduk sebagai terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, berdasarkan hasil penghitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,o perbuatan kedua terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.686.385.572 atau sekitar Rp9,68 miliar.
Atas perbuatannya, Ahlis dan Yulianti didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selama periode 2021–2024, Desa Tamainusi diketahui menerima dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang, di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.(SL)












