Palu,Portalsulawesi.Id – Polemik seputar pengolahan lahan yang diduga mengandung material emas di beberapa wilayah di kabupaten Parigi Moutong masih terus bergulir, publik menyoroti legalitas Koperasi yang mengklaim telah mengantongi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Terkait hal tersebut, penjabat Bupati Parimo, Richard A.Djanggola buka suara.
Kepada sejumlah wartawan , Richard menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah menyurati Dinas ESDM Propinsi untuk mengevaluasi kembali pemberian IPR kepada sejumlah koperasi di Parimo,pasalnya setelah ditelusuri ditemukan adanya koperasi yang belum memiliki kelengkapan dokumen pendukung bahkan tidak terdaftar di dinas Koperasi Kabupaten Parigi Moutong.
Selaku penjabat Bupati Parimo,pihaknya telah banyak mendapat masukan dan informasi terkait aktivitas penambangan emas khususnya di tiga desa yakni Desa Aer panas dan Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat dan Desa Buranga Kecamatan Ampibabo. Bahkan ada beberapa pihak telah mengklaim memiliki legalitas IPR dengan Koperasi masyarakat sebagai pengelolanya.
Sayangnya menurut Richard, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, ditemukan ada beberapa koperasi yang tidak jelas dan bahkan ada sejumlah koperasi itu yang tidak atau belum terdaftar di Dinas Koperasi Kabupaten Parigi Moutong.
” Artinya bisa dikatakan bahwa ada beberapa koperasi yang melakukan aktivitas penambangan dengan mengantongi IPR, itu koperasi nya tidak resmi. Itu kami tahu setelah dilakukan pemeriksaan dokumen terhadap beberapa koperasi tersebut. Makanya kami atas nama Pemda Kabupaten Parigi Moutong menyurat ke Dinas ESDM Provinsi Sulteng, untuk mengevaluasi kembali terkait koperasi yang sudah diberikan IPR dan sudah melakukan aktivitas penambangan emas di 3 wilayah di Kabupaten Parigi Moutong. Kami minta ditinjau kembali,” jelas Pj Bupati Parimo yang juga Kepala Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Koperasi Propinsi Sulawesi Tengah, Selasa (04/02/2025) di salah satu Cafe di kota Palu.
Atas dasar temuan itulah, anak sulung dari politisi senior partai Gerindra Longki Djanggola ini mengambil sikap menyurati pihak terkait termasuk Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi kembali pemegang IPR di Parimo yang menggunakan Koperasi sebagai pengelolanya. Pihaknya juga berharap Dinas ESDM melakukan pengawasan secara maksimal terhadap pemegang IPR yang melakukan penambangan di wilayahnya.
” Karena informasi bahwa penambangan di 3 desa itu ada yang sudah pakai eksavator atau alat berat. Jangan sampai koperasi-koperasi ini dijadikan tameng oleh pihak-pihak yang hanya tahunya mengambil keuntungan besar dari rakyat. Ini yang harus dijaga dan dicari tahu sistim pengelolaannya bagaimana, itu semua aturan-aturannya ada di Dinas ESDM,” ungkap Richard.
Disinggung terkait surat resmi Pemkab Parimo kepada Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tengah untuk permintaan evaluasi koperasi pemegang IPR ,secara jelas Richard A.Djanggola mengatakan belum ada balasan.
“Yang pasti kami sudah menyurat ke ESDM Provinsi dan sampai sekarang belum ada jawabannya,” pungkasnya ***
Pewarta : Moh Yusuf/Tim












