Palu, Portalsulawesi. Id- Dua tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban Moh. Rischal alias Ekal di Homestay Ziban, Jalan Igusti Ngurah Ray, Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu, Sabtu (01/03/2025) silam akhirnya dibekuk tim Buser Polresta Kota Palu.
Kedua tersangka yakni MR alias R (pelaku utama) serta I yang berperan membantu pelaku MR melarikan diri ditangkap didusun IV Desa Wani Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala, pada selasa ( 04/03/2025) sekira pukul 19.00 Wita.
Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers pada Rabu (05/03/2025) di halaman Mapolresta Palu.

Kapolres Palu dalam keterangan menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan para tersangka yang telah diamankan bahwa motif penganiayaan adalah sakit hati. MR alias R tersinggung dengan perkataan korban yang mengancam pelaku dengan siraman air jika tidak keluar dari kamar homestay.
“Kalau kau tidak keluar, saya siram dengan air kau,” teriak korban saat mengetuk kamar Homestay No. 4, tempat MR alias R menginap bersama pacarnya, M.
Tersinggung mendengar perkataan tersebut, MR alias R mengambil sebilah parang dan masuk ke kamar korban yang saat itu dalam keadaan terbuka. Dengan kondisi lampu kamar yang sudah dimatikan, MR alias R langsung menebas paha kiri korban sebanyak dua kali dan betis kanan sekali, menyebabkan korban tewas akibat luka parah.
Usai melakukan penganiayaan, MR alias R melarikan diri dengan sepeda motor yang telah disiapkan oleh I.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban Moh.Rischal alias Ekal yakni sebilah parang,
pakaian korban, sepasang sandal hitam merek Ando, Badcover, seprai, bantal guling, dan bantal kepala.
Polisi membidik kedua tersangka dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.***
Pewarta : Adityawarman












