Palu, Portalsulawesi.Id – Penanganan Kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan Mangrove di desa Ambunu Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali terus bergulir, sejumlah pihak telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Hari ini, Selasa ( 07/05/2024), Penyidik Kejati Sulteng rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap kades Ambunu , perangkat desa Ambunu dan mantan kades Ambunu.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum ( Kasipenkum) Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay melalui siaran persnya yang diterima redaksi media ini.
Setidaknya ada 4 orang yang diundang selaku saksi dalam kasus ini, mereka direncanakan akan diperiksa pada hari ini dikantor Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Mereka dipanggil diantaranya Fadli Kades Ambunu, Aljufri Kaur Kesra Desa Ambunu, Ardan sekdes Ambunu dan mantan kepala desa Ambunu Sukriman Karim,terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan Mangrove ke PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), luasnya sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Abdul Haris Kiay menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap keempat saksi tersebut berdasarkan surat pemanggilan dilayangkan pada Selasa (23/04/2024) silam.
Selain empat perangkat desa tersebut, penyidik Kejati Sulteng juga hari ini memeriksa tiga orang penerima SKT dan satu orang dari Dinas PUPR.
“Mereka di periksa diantaranya Yusran Yusuf, Arham , Azhar penerima SKT dan Fitaraudin Bada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR,”kata Haris di Palu, Senin (06/05/2024).
Sebelumnya penyidik geledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Kamis (07/03/3024) lalu.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 Maret 2024.
Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu.
Dalam penggeledahan tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.
Sebelumnya Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng meminta keterangan sejumlah tokoh di Desa Ambunu
Mereka dipanggil dimintai keterangan tokoh masyarakat, di antaranya Adudin Jena, Husen Jus, dan Abd muluk (masyarakat), Moh Rais Rabbie, di kantor Kejati Sulteng, Kamis 14 Desember 2023 lalu.***
Sumber : Siaran Pers Penkum Kejati Sulteng
Pewarta : Aditya
Editor. : Heru
















