Palu, Portalsulawesi.Id- Kejaksaan Tinggi Sulteng melalui Bidang Pidana Khusus tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan terkait dugaan kasus tindak pidana Korupsi pemindahan asset Pemkab Donggala , sejumlah pejabat telah dimintai keterangan oleh penyidik Bidpidsus Kejati Sulteng.
Salah satu pejabat yang diperiksa Oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng adalah Dee Burhanudin Lubis, SH , MH. Hal ini dibenarkan pihak Kejati Sulteng melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Reza Hidayat SH, MH kepada portalsulawesi.
Menurut Reza, Dee Lubis telah memenuhi undangan penyidik Bidpidsus Kejati Sulteng pada tanggal 26 Juni 2022 silam . kehadiran mantan kepala Insektorat Donggala ini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk pendalaman penyidikan dugaan korupsi pemindahtanganan aset Pemkab Donggala.
“ sy sdh cek ke bidang pidsus, DB Lubis terakhir kali dipanggil tgl 26 Juni 2022 terkait penyelidikan dugaan korupsi pemindahtanganan aset Pemkab Donggala, beliau hadiri panggilan tersebut dan sudah dimintai keterangan “ tulis Reza melalui percakapan dengan Redaksi lewat Aplikasi WhastAap, Rabu (31/08/2022).
Ditanyakan apakah DB Lubis juga diperiksa terkait kasus Dugaan Korupsi Tehnologi Tepat Guna (TTG) , Reza Hidayat memperjelas bahwa kasus penyelidikan TTG Donggala ditangani oleh pihak Polda Sulteng.
“ Kalau TTG setahuku ditangani di Polda Sulteng” ungkapnya singkat.
Reza juga menegaskan bahwa panggilan terhadap Dee Lubis terakhir pada tanggal 26 Juni 2022 silam itu. “ Ini saya sdh cek di pidsus, tidak ada lagi panggilan untuk beliau, terakhir tgl 26 Juni 2022” pungkasnya.
Saat ini, Asisten III DB Lubis tengah menjalani perawatan disalah satu rumah sakit di Kota Palu, kabar yang beredar bahwasanya beliau dirawat akibat serangan Jantung dan Kelelahan.
Sekedar catatan, DB Lubis pernah menjabat selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Donggala sebelum dimutasi menjadi Asisten III oleh Bupati Donggala ,DR.Drs. Kasman Lassa SH, MH
Dee Lubis tersandung beberapa kasus yang telah dilakukan pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi tengah, yang paling kontroveri adalah dugaan pengangkatan tenaga ahli, tenaga honorer dan intervensi terhadap proyek pengadaan Teknologi Tepat Guna oleh CV Mardiana di seluruh desa.
Hasil Riksus tersebut merekomendasikan agar Bupati Donggala, Drs Kasman Lassa segera memberhentikan DB Lubis dari jabatannya sebagai Inspektur Inspektorat Donggala.
Kabag Humas Pemkab Donggala, Benny S.Sos saat dikonfirmasi Cuma bisa mengarahkan media ini untuk mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
“Konfirmasi saja sama pak lubis langsung “ jawab mantan Camat Sindue itu singkat .***
Pewarta : Heru













