Buol,Portalsulawesi.Id- Polres Buol menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personilnya yang melakukan berbagai pelanggaran berat, upacara yang tidak dihadiri oleh para “Pecatan” tersebut dipimpin langsung Wakapolres Buol Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H. selaku Inspektur upacara.
Kegiatan Upacara Pemecatan tersebut dilaksanakan pada Senin ( 13/11/2023) Pukul 08.00, upacara PTDH ini dipimpin Komandan upacara KBO Samapta Ipda Budi Waskito serta Perwira upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH.
Upacara yang dilaksanakan secara In Absensial atau tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini dihadiri peserta upacara terdiri dari masing-masing 1 (Satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalu Lintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim/Narkoba.
Dalam Amanat Tertulisnya, Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika, moral dan perbuatan anggota Polri agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
“Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya” ucap Kompol Jhony Bolang membacakan amanat Kapolres Buol.
Ditempat terpisah, Kasi Humas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan bahwa penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP dan yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun ada hal yang menurut pimpinan yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota polri sehingga terbit Skep Kapolda Sulteng Nomor : KEP/17/XI/2023 tanggal 10 November 2023 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 10 November 2023.
“Upacara yang dilaksanakan secara In Absentia tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini berdasarkan Skep Kapolda Sulteng ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP terhadap Bripka Muhammad Rizal, Bripda Arief Setiawan serta Bripda I Wayan Rai Arisma” ungkapnya.***
Pewarta : Irfan Makalalag
Editor : Heru













