Donggala,Portalsulawesi.Id- Penanganan Kasus Dugaan pelanggaran Prokes PPKM dikabupaten Donggala yang dilakukan oleh Bupati Donggala ,Kasman Lassa di Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Banawa Terkesan lelet , Polisi mengaku pihaknya tidak dapat menangani perkara tersebut secara maksimal.
Ditemui di Polres Donggala, Kapolres Donggala AKBP Yudie Sulistyo S.I.K melalui Wakapolres Kompol Gede Suara SH menyatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum dapat melakukan penindakan terhadap kasus tersebut dikarenakan tidak jelasnya sanksi dalam Perda Donggala.
Wakapolres Donggala, Kompol I Gede suara menekankan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Bupati Donggala Kasman Lassa saat menghadiri pesta tersebut sulit untuk diproses.
“Semua sudah diperiksa. Masalahnya produk perda prokes kita lemah, tidak komplit,” kata Wakapolres I Gede Suara yang didampingi Kabag OPS,AKP Muhibbur Rahman, Senin (13/09/2021).
Menurut Wakapolres, dalam penerapan prokes instrumen hukum kita dalam hal ini perda tidak jelas, seharusnya dalam perda ada penekanan sanksi jika melanggar prokes.
“Dalam perda tentang prokes sanksi harus jelas, denda seperti apa, tidak diatur di situ (perda), regulasi lemah, makanya kita agak susah,” akunya .
“Ini kan persoalan Perda. Kasat satpolnya saja belum berani keluarkan surat penyidikan,” tambahnya.
Ketika dimintai tanggapan terkait Instruksi mendagri (Inmendagri) No 26 Tahun 2021 terkait PPKM, Gede Suara mengatakan bahwa instruksi Mendagri tersebut belum mengikat, yang mengikat itu perdanya.
“Di Donggala tidak ada perdanya yang mengikat, makanya kita agak susah. DPRD, Kabag hukum dalam buat Perda harus melibatkan kejaksaan dan kepolisian, kalau di pusat, ada aturan perdanya mengenai prokes sampai masalah denda, disini belum ada,” bebernya saat ditemui di mapolres Donggala.
Ditempat terpisah, Koordintor Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng ,Harsono Bareki mengkritisi langkah Polres Donggala dalam menangani Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes yang dilakukan Bupati Donggala ,Kasman Lassa di sebuah acara Pesta perkawinan di Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Banawa Kota Donggala pada Kamis (26/08/2021) Silam.
Menurut Harsono,langkah Polres Donggala yang terkesan lambat dan enggan menangani perkara pelanggaran Prokes tersebut memperlihatkan ketidak seriusan Polisi dalam menegakkan Hukum khususnya terkait Protokol Kesehatan dalam memutus penyebaran Covid-19.
“ Polisi jangan tebang Pilih dalam melakukan penegakan peraturan khususnya pelanggar Prokes, jika alasan Polisi Perdanya lemah ,seharusnya Polisi membidik pelanggaran yang dilakukan pejabat tersebut dengan undang-undang kesehatan,itu jelas sangsinya “ katanya.
“Kapolres Donggala jika tidak mampu menangani Kasus Pelanggaran Prokes Bupati Donggala sebaiknya mundur dari jabatannya, jangan alasan ketidak jelasan Perda dijadikan celah agar sang pelanggar Prokes tidak diproses hukum “ Himbaunya.
Harsono bahkan secara tegas mengatakan bahwa dalam Penanganan Prokes dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 ,Polisi terkesan enggan untuk menindak lanjuti jika yang melanggar adalah pejabat Negara ataupun Kolega Pejabat, tetapi ketika itu rakyat Jelata maka Polisi akan segera melakukan penegakan hukum.
“Polisi terkesan tebang Pilih , Jika Pejabat yang melanggar Prokes maka jangan harap ada penindakannya ” ungkapnya Pesimis.
Dilansir dari Liputan6.Com edisi 3 Juli 2021 , Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI),Prof Dr Agus Surono ,SH,M.H, menegaskan bahwa mereka yang melanggar PPKM tersebut dapat dikenakan Hukuman Pidana.
“Kebijakan Pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Mikro secara nasional dan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali ini sesuai dengan kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga negaranya sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang merupakan salah satu konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara selain konsensus lainnya, yaitu Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” jelas Prof Agus.
“Semua itu sering kita sebut sebagai empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yang harus dipedomani oleh segenap komponen bangsa tanpa kecuali,” imbuh Wakil Rektor UAI yang tengah menjalani pendidikan di Lemhannas tersebut.
Untuk pemenuhan kewajiban negara tersebut Prof Agus menyatakan sangat mengapresiasi Presiden Jokowi yang memberikan arahan untuk segera memberlakukan PPKM Darurat pada Kamis (1/7/2021) lalu. Arahan tersebut segera ditindaklanjuti dengan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021.
“Arahan cepat dan tegas dari Presiden tersebut menunjukkan bahwa Presiden tidak hanya memahami, melainkan juga segera memenuhi dan melaksanakan tanggung jawabnya terkait persoalan kesehatan masyarakat yang merupakan hak asasi manusia,” kata Prof Agus.
Ia tak lupa mewanti-wanti soal adanya hubungan kausalitas atau sebab-akibat antara HAM dengan kesehatan yang satu sama lain saling mempengaruhi.
“Seringkali akibat dari pelanggaran HAM adalah gangguan terhadap kesehatan, demikian pula sebaliknya, pelanggaran terhadap hak atas kesehatan juga merupakan pelanggaran terhadap HAM,” kata Prof Agus.
Karena itu, menurut Prof Agus, wajar bila dalam Inmendagri Nomor 15/2021 itu pun termuat sanksi yang tegas. Kepada gubernur, bupati atau wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan yang ditegaskan dalam Inmendagri dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sementara bagi mereka yang melanggar kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, bisa diberikan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam berbagai undang-undang antara lain, dalam KUHP, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular,” kata Prof Agus.
Menurut Prof Agus, dalam ketentuan KUHP terdapat beberapa pasal yang memberikan dasar hukum untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bagi mereka yang menghalangi proses penanggulangan pandemi Covid-19.
Pertama, Pasal 212 KUHP yang berbunyi: Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Selain itu juga Pasal 218 yang berbunyi: Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Kedua, lanjut Prof Agus, UU No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 14:
(1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
(2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
“Ketiga, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,” urainya.
Untuk itu Agus mengimbau seluruh warga negara agar mendukung dan mematuhi pelaksanaan PPKM Mikro Darurat yang digelar pemerintah.
“Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang memenuhi tanggung jawabnya, dan tentunya rakyat yang baik pun adalah rakyat yang bisa mematuhi dan memenuhi tanggung jawabnya, terutama tanggung jawab social di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.***
Pewarta : Heru
Sumber Lain : Liputan6.Com Edisi 3 Juli 2021













