Sigi, PortalSulawesi.id – Keputusan anggota DPRD YT mencabut laporan dugaan pencurian di Polsek Marawola tidak berhenti pada permintaan penghentian perkara. YT melalui kuasa hukumnya juga meminta kepastian mengenai status hukum laporan tersebut setelah disebut telah memasuki tahap penyidikan dan SPDP diterbitkan.
Permintaan itu tertuang dalam surat kuasa hukum Ramadhani Khidir Rosadi SH CM kepada Kapolsek Marawola cq Kanit Reskrim atau penyidik pemeriksa. Surat bernomor 02/RK-P.Pencabutan/VIII/2026 tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor STPL/LP-B/39/VI/2026/SPKT/Sek-Marawola/Res-Sigi/Polda-Sulteng, tertanggal 15 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, YT selaku pelapor atau korban menyatakan tidak lagi menghendaki dilanjutkannya proses hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana pencurian.
Kuasa hukum menyebut keputusan itu diambil setelah kliennya merasa kecewa terhadap proses penanganan perkara yang telah berjalan.
Namun, YT juga memahami bahwa pencabutan laporan belum tentu secara otomatis menentukan akhir proses hukum. Karena itu, melalui kuasa hukumnya, ia secara khusus meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai status hukum perkara serta langkah yang akan dilakukan setelah pencabutan laporan.
Permintaan tersebut menjadi penting karena dalam surat disebut perkara telah memasuki tahap penyidikan dan SPDP telah diterbitkan.
“Apabila pencabutan Laporan Polisi tersebut tidak serta-merta menjadi dasar penghentian penyidikan, mengingat perkara telah memasuki tahap penyidikan dan SPDP telah diterbitkan, kami memohon agar penyidik memberikan penjelasan mengenai status hukum perkara serta tindak lanjut yang akan dilakukan atas pencabutan tersebut,” demikian pokok permohonan dalam surat tersebut.
YT mengatakan dirinya tidak ingin mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.
“Saya hanya menyampaikan kekecewaan saya sebagai pelapor. Saya sudah tidak ingin melanjutkan perkara ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum mengenai konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Dalam surat tersebut juga diminta agar penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dipertimbangkan apabila perkara memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
YT mengatakan langkah berikutnya adalah menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI.
Menurutnya, pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta DPR menentukan salah atau benar suatu perkara. Aduan itu diarahkan untuk menyampaikan kekecewaan sekaligus meminta perhatian dan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan laporan yang telah dilaporkannya.*












