Wajo, Portalsulawesi.Id – Misteri hilangnya Mitha atau ParamithaTitania Anggelica (28) dua tahun silam akhirnya terungkap, Kepolisian resor Wajo bersinergi dengan Polda Mamuju dan Polres Morowali berhasil menangkap terduga pelaku dan menemukan kerangka korban Mitha yang merupakan warga Desa Bottodongga ,Kecamatan Majauleng,Kabupaten Wajo Propinsi Sulawesi Selatan.
Berkat kerja keras Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo berhasil menangkap Alber Bin Markus Pagga (37) di rumah keluarganya di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (06/08/2026) malam.
Usai ditangkap, Alber diintrogasi di Polresta Mamuju. Dihadapan Polisi akhirnya pelaku yang sudah dua tahun buron ini akhirnya mengaku dan bersedia menunjukkan dimana dirinya membuang jenasah Mitha usai di eksekusinya.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat korban dibuang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Fahrul, Senin (10/08/2026).

Berdasarkan pengakuan pelaku, Polisi menyisir jurang dengan kedalaman 100 meter di desa Kolono ,Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali. Lokasi pembuangan jenasah Mitha merupakan jalur alternatif dari Malili menuju Morowali melewati jalur Seba -Seba.
Jenasah korban yang tinggal kerangka ditemukan di sebuah jurang di Desa Kalono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu (8/8/2026) sore.
“Kurang lebih satu jam melakukan pencarian di jurang jalur Seba-Seba, kedalaman sekira 50 meter dari situ personel menemukan korban (tengkorak) terbungkus dalam hammock dan karung,” jelasnya.
“Segera kami evakuasi korban (tengkorak) dan berangkat ke Kabupaten Wajo,” terangnya.
Minggu, (09/08/2026) Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo tiba di Mapolres, pukul 07.00 WITA. Pelaku dan jenasah korban juga ikut dibawa ke Kabupaten Wajo.
Pukul 08.00 WITA, polisi melakukan identifikasi korban di RSUD Lamaddukelleng. Tangisan keluarga korban tak terbendung takkala beberapa tanda tanda pengenal diri korban teridentifikasi.
Tanda tanda yang dikenali keluarga diantaranya kawat gigi yang semasa hidup korban dipakainya,juga kalung manik manik yang menjadi petunjuk kuat terhadap tengkorak yang dievakuasi dari jurang Kolono Morowali itu.
Polisi terus mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh sopir rental tersebut kepada Mitha, sapaan akrab korban semasa hidup, pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal . ***
Pewarta : Abd Rahim
Editor. : Firmasnyah













