Palu, Portal Sulawesi.id- Dugaan penggunaan dokumen palsu yang dilakukan seorang wanita berinisial TFL, yang sebelumnya membuat laporan polisi, kini malahan dilapor balik oleh Komisaris Utama PT. TMG yang menjadi korban penipuan TFL, ke Polresta Palu.
Pasalnya pihak perusahaan merasa dirugikan akhirnya melaporkan balik TFL terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan surat tugas yang tidak pernah dikeluarkan kepadanya.
Menurut Komisaris Utama, awal dugaan penipuan bermula ketika TFL diketahui membuat laporan di Polda Sulawesi Tengah dengan melampirkan surat tugas yang diklaim berasal dari CV Mega Artha Mandiri (CV MAM) yang menyeret nama perusahaan yang di pimpinnyakini sebagai pelapor.
“Setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi langsung kepada pihak CV MAM, Direktur perusahaan secara tegas menyatakan tidak mengenal TFL dan tidak pernah mengeluarkan maupun menandatangani surat tugas apa pun atas nama TFL,” tandasnya kepada media di Kantin Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Selasa (27/10).
Berdasarkan fakta tersebut lanjut dia, pihak perusahaan berkesimpulan ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu yang telah merugikan nama baik perusahaan.
Menurutnya tindakan menggunakan surat atau dokumen palsu untuk keperluan resmi termasuk membuat laporan ke kepolisian dapat dijerat dengan Pasal 391 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang bunyinya yakni, “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan sah, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”
Kata dia, pihak perusahaan mengambil langkah hukum tersebut bukan tanpa alasan, karena penggunaan dokumen yang bukan miliknya dan tidak sah tentu membawa dampak buruk, tidak hanya bagi reputasi perusahaan, tetapi juga mencederai proses hukum yang seharusnya didasarkan pada kebenaran dan bukti yang sah.
“Saat ini laporan telah diterima oleh pihak kepolisian Polresta Palu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya.(SL)












