Tolitoli,Portalsulawesi.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tolitoli akhirnya menetapkan Hardianto SE(34) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli , kasus yang sempat mangkrak sejak tahun 2020 ini akhirnya terungkap.
Upaya keras penyidik dari Unit Tipidkor Polres Tolitoli untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi BPNT yang merugikan Negara hingga IDR 2,185 Miliar tersebut adalah bentuk komitmen Kapolres Tolitoli untuk memberantas korupsi diwilayah hukumnya.
Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa S.IK melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Ismail SH menegaskan bahwa penahanan Harianto SE alias Anto ini merupakan bentuk komitment untuk menuntaskan tunggakan kasus yang ditangani oleh pejabat sebelumnya.
Penahanan Hardianto alias Anto, Koordinator Daerah BPNT Kabupaten Tolitoli dilakukan Penyidik Polres Tolitoli pada hari Rabu (22/02/2023), hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tolitoli,Iptu Ismail SH diruang kerjanya.
Kepada media ini, Ismail menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kasus lama yang telah ditangani oleh pejabat sebelumnya.
” Ya benar, Hari ini kami kembali menahan seorang tersangka ( Tskn ) atas nama Hardianto, yang merupakan korda BPNT, kasus ini merupakan kasus yang sudah lama bergulir saya hanya tinggal melanjutkan supaya masyarakat tau , saya dan kapolres berkomitmen tidak akan main – main dalam pengunkapan kasus korupsi maupun kasus konvensional,” Terang Mantan kasat Reskrim Donggala itu.
Sebelum ditahan , tersangka Hardianto menjalani pemeriksaan secara marathon oleh penyidik unit Tipidkor selama 5 jam guna melengkapi berkas perkara.
“ pemeriksaan rampung sekitar pukul 16.00 wita, tersangka Hardianto langsung di giring ke Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Polres Tolitoli,” Jelasnya.
Tersangka Hardianto dijerat UU RI Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2 ayat (1) jo, pasal 18 Tentang perubahan atas undang- undang RI No.31Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub pasal 3 jo. Pasal 18 undang -undang RI No.20.Tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang RI, No 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP kerugian keuangan Negara sebesar IDR 2 .185.435.726,00 ( Dua Miliar seratus delapan puluh lima tujuh ratus dua puluh enam rupiah ).***
Pewarta : Moh.Yusuf