Tolitoli, Portalsulawesi.Id – Usai tiga jam menjalani pemeriksaan diruang periksa Kejaksaan Negeri Tolitoli, Damianus Mikasa tampak gontai dan pasrah sesaat dirinya digiring ke mobil tahanan setelah resmi menyandang status tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana desa Pagaitan, Senin (21/04/2025).
Kepala Desa Pagaitan yang sempat Viral karena berdemo di Kejaksaan Tinggi Sulteng dengan tuntutan pencopotan Kejari Tolitoli karena diduga melakukan sejumlah permintaan untuk kepentingan pribadinya akhirnya harus memakai rompi orange sebagai pakaian kebesaran seorang yang menyandang status tersangka, tidak nampak lagi wajah garang penuh ekspresi seperti sebelumnya ketika menyatakan jika kasusnya adalah buntut dari tidak terakomodirnya permintaan bantuan dari Kejari Tolitoli untuk percepatan pembangunan Villa milik Kajari Tolitoli , Albertinus P. Napitupulu di desa Pagaitan.
Damiaus Mikasa ,kepala desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Hasil audit inspektorat Daerah Tolitoli menunjukan angka kerugian negara hingga empat ratus juta lebih dana negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, hal inilah yang menyebabkan sang kepala desa diseret masuk bui.
Usai diperiksa kesehatan dan melengkapi administrasi, Damiaus Mikasa berjalan berlahan dikawal ketat petugas kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, ia turun dari lantai II kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli sekitar pukul 14.45 WITA.
Kepala desa yang sebelumnya garang terlihat pasrah , ekspresinya yang lelah dibalut penyesalan tampak jelas terlihat diwajahnya.
Ketika awak media mencoba meminta tanggapan dari sang kades , dengan lirih Damius Mikasa menjawab dirinya pasrah untuk menjalani proses hukum.
“Saya siap menerima apa yang telah diputuskan,tidak ada manusia yang tidak punya masalah, pasti ada masalah,” ucapnya singkat, sebelum menaiki mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kelas IIB Tambun Tolitoli,Senin (21/4/2025 ).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sugandi, menjelaskan bahwa penahanan Damianus dilakukan setelah serah terima tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian negara mencapai Rp417.014.889. Oleh karena itu, penahanan dilakukan selama 20 hari,” ujar Sugandi.
Damianus dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.***
Pewarta : M.Yusuf