Palu -Portalsulawesi.Id –Direktorat Kepolisian Air dan Udara ( Ditpolairud ) Polda Sulteng berhasil menangkap para pelaku Penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan bom ikan (destructive fishing), sejumlah barang bukti turut disita Polisi.
Berturut turut dalam jangka waktu dua harij, ajaran Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus destructive fishing.
Keberhasilan ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari dalam sebuah konfrensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Kab. Donggala, Kamis (22/08/2024)
“Ada 3 kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu 2 hari berturut-turut,” kata AKBP Sugeng Lestari.
Pertama, kata Sugeng, Minggu (18/8/2024) Pukul 09.00 wita, TKP di Teluk Tomini Perairan Desa Sejoli Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong, Pelaku 3 orang inisial I (41), D (37) dan K (48) kesemuanya warga Desa Torsiaji Kec. Popayato Kab. Bualemo, Gorontalo. Bersama para pelaku, Kepolisian juga mengamankan 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dan perlengkapan lainnya.
Kedua, pengungkapan pada Minggu (18/8/2024) Pukul 17.30 wita, TKP 20 Mil Laut di Perairan Desa Jawi-Jawi Kec. Bungku Selatan Kab. Morowali, pelaku inisial S (43) Alamat Desa Buton Kec. Bungku Selatan Kab. Morowali, berikut barang bukti yang diamankan antara lain 4 botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya.
Pengungkapan ketiga, Hari Senin (19/08/2024) Pukul 19.30 wita, TKP Perairan Muara Pantai Desa rata Kec. Toili Kab. Banggai, Pelaku inisial F (20) Alamat Desa Rata Kec. Toili Kab. Banggai, berikut barang bukti yang diamankan antara lain 8 botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan peralatan lainnya.
Kasubbid Penmas juga menyebut, pengungkapan ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku destructive fishing.
“Lima pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan, dimana kelima pelaku dipersangkakan Pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 KUHP, dengan Ancaman 6 Tahun penjara,” jelas Kasubbid Penmas.
AKBP Sugeng Lestari juga menyebut, selama tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani kasus tindak pidana perikanan sebanyak 12 kasus dan yang sudah diselesaikan sebanyak 9 kasus. Ini menunjukan komitmen jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam penangan kasus tindak pidana perikanan,
Terima Kasih atas kepedulian masyarakat untuk melapor adanya penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau destructive fishing, karena hal ini membahayakan dan merusak ekosistem biota laut, pungkasnya. .***_
Pewarta : Aditya













