Bungku,Portalsulawesi.Id – Kesabaran ratusan Warga Desa Ambunu Kecamatan Bungku Barat yang tergabung dalam Forum Ambunu Bersatu (Forbes) terhadap keberadaan perusahaan pengolahan biji nikel di sekitar desa telah mencapai titik klimaks, akibatnya sejumlah akses jalan perusahaan dikawasan Industri Huabao Industrial Park (IHIP) diblokir warga.
Ratusan warga yang melakukan aksi blokade di 7 titik lokasi dalam Kawasan yang kerap disebut PT BTIIG, Sabtu,( 20/07/2024), Aksi blokade dilakukan pada areal jalan menuju pabrik smelter dan gudang ore nikel, dengan menutup seluruh ruas jalan masuk ke pabrik smelter dan gudang penyimpan ore nikel.
Aksi demo sebagai bentuk kekecewaan warga pada saat rapat Rapat Dengar Pendapat tanggal 14 Juli 2024 di kantor DPRD Morowali yang tidak membuahkan hasil terkait penggunaan jalan tani oleh PT IHIP. Seharusnya ketika MoU tersebut dinyatakan di cabut seperti isi dalam berita acara RDP No 40014.6/183/DPRD/VII/2024 point satu, “bahwa atas dasar desakan masyarakat dan adanya kesalahan secara administrasi yang dipandang tidak sesuai dengan prisedur aturan yang berlaku maka pemerintah daerah Kabupaten Morowali telah membatalkan dan menarik kesepakatan pemanfaatan jalan Desa Ambunu dan Jalan Tani Desa Topogaro dengan pihak PT BTIIG, maka secara otomatis PT IHP tidak lagi menggunakan jalan tani tersebut.
Alih alih menjawab tuntutan warga, pihak perusahaan malah dengan sepihak telah berdiri pabrik smelter dan gudang penyimpanan ore milik PT IHIP diatas jalan Tani milik Desa Ambunu.
Selain blokade jalan, warga desa Ambunu masuk ke pabrik dan gudang penyimpanan ore untuk menghentikan aktivitas perusahaan. Aksi tersebut merupakan puncak dari kemarahan masyarakat karena melihat PT IHIP seperti bebal dan tidak mengindahkan tuntutan masyarakat.
Protes warga terkait dengan penggunaan jalan tani secara sepihak oleh perusahaan oleh warga sudah berlangsung dua bulan lamanya.
Aksi di mulai sejak 11 juni 2024 di Desa Topogaro Dusun Polili. Ada empat orang yang di kriminalisasi dan 6 orang lainya di somasi oleh perusahaan selama proses aksi ber langsung.
Segala upaya telah dilakukan oleh masyarakat Desa Ambunu, Topogaro, dan Tondo masuk area lingkar perusahaan BTIIG untuk memperjelas status jalan tani akan tetapi pemerintah dan perusahaan seperti menghindar.
Investasi nikel dengan jargon hilirisasi yang datang ke Morowali, justru malah meminggirkan ruang hidup masyarakat, padahal pemerintah selalu mengembar gemborkan investasi akan mendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
Yang terjadi justru masyarakat kehilangan akses terhadap sumber mata pencahariannya seperti bertani dan melaut. Dengan terpaksa beralih profesi menjadi buruh pabrik yang memiliki keterbatasan masa produktif serta upah yang tidak sesuai.
Sejak PT IHIP atau BTIIG mulai membangun kawasan industrinya berbagai macam problem terjadi, seperti melakukan reklamasi pantai untuk pembagunan terminal khusus (tersus) seluas 40 Ha di Desa Tondo dan Ambunu menyebabkan 115 orang nelayan rumput laut kehilangan pekerjaan.
Kegiatan reklamasi ini juga tidak memiliki izin sehingga areal reklamasi di segel oleh Ditjen PSDKP karena melanggar UUD 32/2009. Walaupun ada plang penyegelan, tetapi proses pembagunan terus berlangsung.
Wandi Kampainer Nikel Walhi Sulteng menilai perusahaan asal tiongkok ini seperti ada yang membekingi, semua tindakan pelanggaran yang di lakukan oleh PT IHIP seperti perampasan tanah secara sepihak, merusak lingkungan, dan reklamasi pantai secara ilegal seolah-olah pemerintah tutup mata dan tidak berdaya.
Berdasarkan situasi tersebut Walhi Sulteng meminta kepada kementrian Investasi, ESDM, dan Presiden untuk melakukan evaluasi kepada PT IHIP terkait dengan pelanggaran yang telah di lakukan.
“Kembalikan jalan tani Ambunu, Tondo, dan Topogaro serta pulihkan penghidupan masyarakat yang hilang akibat pembangunan kawasan industry seperti nelayan, n*elayan rumput laut dan petani,” tegasnya.***
Pewarta : Arman