Palu,Portalsulawesi.Id- Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) terlihat pasrah ketika sejumlah proyek beranggaran “Jumbo” berpotensi tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2024 di obok obok Komisi C DPRD Kota Palu, para wakil rakyat yang duduk pada Komisi C bergantian menanyakan berbagai hal terkait kinerja dan capaian Dinas PU Kota Palu jelang tutup tahun anggaran pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin ,(23/12/2024).
Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang sidang Utama Gedung DPRD Kota Palu ini dipimpin oleh Ketua Komisi C, Abdurahim Nasar Al Amri menyoroti sejumlah pekerjaan infrastruktur yang masih banyak menemui kendala. Pekerjaan Infrastruktur yang menjadi sorotan adalah pekerjaan yang didanai oleh APBD Kota Palu dan bobotnya hingga jelang akhir tahun belum menunjukkan hasil yang maksimal.
Selaku ketua Komisi C, Abdulrahim Nasar Al Amri menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah proyek besar yang ditenggarai bermasalah dan berpotensi tidak dapat selesai tepat waktu.
“Kami melihat banyak pekerjaan drainase yang amburadul. Penutup drainase dipasang seadanya, dan sisa-sisa bongkahan material dibiarkan berserakan. Bahkan, baru-baru ini ada warga yang mengalami kecelakaan di Jalan Wahidin akibat jalan licin karena sisa material,” Kata Politisi muda asal partai Demokrat ini.
Dalam rapat RDP Komisi C tersebut, selain dihadiri Abdulrahim Nazar Al Amri selaku Ketua, juga hadir Sekretaris Komisi C Andris, Wakil Ketua Zet Pakan, serta anggota Alfian Chaniago, Lewi, Vivi Irade, Dan Andika.
Komisi C DPRD Kota Palu mengundang Dinas PU Kota Palu serta rekanan yakni para Kontraktor Proyek yang tengah disorot tersebut.
Dalam RDP itu, Komisi C Menyoroti sejumlah proyek besar dengan sumber mata anggaran APBD . Proyek yang disoroti diantaranya pembangunan Gedung Kantor Dinas Lingkungan Hidup Anggaran dengan pagu Rp 9 M Lebih, Lapangan Talise Valangguni dengan pagu Anggaran Rp 4 M Lebih, pembangunan Masjid Huntap Tondo pagu Anggaran Rp 15,9 M,pembangunan gedung kantor Dinas Sosial dengan pagu Anggaran Rp 7,5 M, renovasi Taman Lasoso dengan pagu Anggaran Rp 10 M Lebih serta berbagai proyek lainnya dengan jumlah kisaran 85 kegiatan pembangunan.
Anggota Komisi C , Alfian Chaniago kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya menyarankan agar dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu agar memberlakukan pemutusan kontrak bagi proyek yang bobotnya masih rendah jelang akhir tahun anggaran. Bahkan dirinya menyarankan agar Kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaanya sesuai kontrak ditahun 2024 ini agar dimasukkan dalam daftar hitam.
“proyek yang pengerjaanya hingga akhir tahun bobotnya dibawah 70 persen hingga akhir tahun anggaran 2024,sebaiknya diputus kontrak dan dimasukkan kedaftar hitam “ungkap Politisi asal Partai Gerindra ini.
Alfian juga menyoroti kontraktor yang sama terlambat atau mendapatkan proyek pekerjaan sampai 3 (tiga) proyek sekaligus.
“ yang sudah pasti mereka tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut, karena chas flow perusahaan yang terbatas. kedepan hal ini tidak boleh terjadi, hal ini terjadi mungkin saja ada makelar proyek yang bermain di dalamnya, sehingga menggolkan dalam tender lelang” sorotnya.
Menariknya, terungkap dari Rapat dengar pendapat (RDP) bahwa keuangan pemerintah kota Palu sering mengalami kesulitan bayar kepada kontraktor disebabkan kas daerah yang kosong.
“Pemkot akui keterlambatan bayar kepada kontraktor akibat kas daerah yang kosong , patut diduga dari semua kegiatan proyek proyek ini, memang terkesan tidak di rencanakan dengan baik, dan di sesuaikan dengan rasio penerimaan PAD kota palu “ ujar Alfian.
Komisi C berencana akan membuat Pansus atas permasalahan Proyek yang tidak tuntas di dinas PU Kota Palu tahun 2024 , untuk tahun 2025 akan dilakukan pengawasan yang lebih ketat agar tidak terulang seperti tahun 2024 ini. Bahkan, Komisi C akan mengandeng APH baik Kepolisian ataupun Kejaksaan dan Inspektorat serta BPK untuk melakukan audit khusus kepada sejumlah proyek yang ditenggarai bermasalah tersebut.
“Memang kami akui ada ketidakmampuan dalam melakukan pembayaran, sehingga mungkin di akhir kontrak nanti akan ada beberapa alternatif yang kami sampaikan,” ujar salah satu pegawai dari Dinas PU.
Dinas PU berharap pekerjaan beberapa infrastruktur bisa selesai sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Namun, jika proyek tidak selesai, mereka akan menghitung kompensasi yang akan dibayarkan tahun depan dan mempertimbangkan penghentian kontrak.
“Ketika penghentian kontrak terjadi, artinya bukan putus kontrak, penghentian kontrak itu harus dibayar, tidak boleh ada lagi hutang. Kami tidak ingin ada gesekan,” tambahnya.
Rencananya, Komisi C DPRD Kota Palu akan melakukan inspeksi akhir pada 27 Desember 2024 untuk mengevaluasi progres pekerjaan di lapangan. Jika tidak ada perkembangan signifikan, langkah pemutusan kontrak akan dipertimbangkan.***
Pewarta : Adityawarman