Jakarta ,Portalsulawesi.Id – Nama Ahmad Ali, Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila kembali mencuat pasca Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memanggil untuk kembali dimintai keterangan selaku saksi dalam penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang telah menyandang status tersangka sebelumnya.
Selain Ahmad Ali, KPK juga melirik Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno hingga Ketua Majelis Pimpinan Wilayah PP Kalimantan Timur sekaligus Pembina Borneo FC Said Amin untuk dimintai keterangan.
Dilansir dari Antaranews, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan pernyataan tersebut usai menetapkan tiga tersangka korporasi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut beserta aliran uangnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (19/02/2026).
Sebelumnya, mantan anggota DPR-RI periode 2014-2024 asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah ini pernah diperiksa KPK pada tanggal 7 Maret 2025.silam , sementara Japto juga turut dimintai keterangan pada 26 Februari 2025, dan Said Amin pada 27 Juni 2024.
Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dua periode (2010–2015 & 2016–2021) yang terjerat kasus gratifikasi dan suap perizinan, kini menjalani 10 tahun penjara. KPK menyita aset fantastis senilai ratusan miliar rupiah, termasuk 100+ kendaraan dan uang asing, terkait gratifikasi tambang batubara. Pada Februari 2026, KPK menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka terkait kasus suapnya.
Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan,Gratifikasi serta TPPU pada tanggal 28 September 2017. KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sebelumnya , Majelis Hakim menjatuhkan Vonis kepada Rita Widyasari Pada tahun 2018 dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar dan suap Rp6 miliar.
KPK juga melakukan penyitaan besar-besaran pada 2024, termasuk 72 mobil , 32 motor, ratusan jam tangan mewah, dan aset tanah/bangunan yang diduga hasil dari tindak pidana gratifikasi.
Pada 19 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi baru bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).***
Pewarta : Adhi / Umar
Editor : Heru
Sumber lain : Antaranews.com













