Palu, Portalsulawesi. Id- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah merilis sejumlah hasil investigasi yang dilakukan sejak Januari 2024 hingga November 2024 terkait keberadaan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah kontrak karya PT Palu Citra Mineral (CPM) , PT AKM diduga kuat melakukan kegiatan penambangan atau pengambilan material berisi kandungan emas yang dilakukan secara masif dan melawan hukum atau tanpa izin pemerintah.
Dalam siaran persnya yang diterima media ini, JATAM menyebut bahwa aktivitas PT AKM yang dimodali Adi Gunawan dkk di kawasan pegunungan Vatutela, Kelurahan Poboya, Kota Palu
PT AKM adalah perusahaan yang diduga tidak memiliki legalitas perizinan dalam melakukan pengerukan dan pengolahan biji emas dengan metode perendaman.
“Temuan aktivitas PT AKM di Poboya ini berdasarkan hasil Investigasi JATAM Sulteng secara mendetail yang dilakukan sejak Januari 2024 sampai November 2024,” ujar Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, Moh. Tauhid, pada Minggu (15/12/2024)
Perendaman Emas Dalam Kolam Sianida
JATAM Sulteng melalui Tauhid mengklaim bahwa PT AKM milik Adi Gunawan alias Ko Liem telah mengeruk setidaknya 5 Juta kubik sejak beroperasi dari tahun 2018.
“Kegiatan tanpa izin yang dilakukan oleh Adi Gunawan dkk tersebut telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang, dan luas bukaan lahan akibat pengambilan material mencapai 33,5 hektar, jika merujuk berdasarkan peta topografi, jumlah material yang telah diambil mencapai 5 Juta Ton,” terang Tauhid.
Perusahaan perendaman material hasil pengerukan di pegunungan Vatutela milik Adi Gunawan alias Ko Liem tersebut dengan cara mengupas gunung atau teknik tersaring, kemudian menggunakan alat berat berupa ekskavator sekitar 15 unit.
“Material berisi emas itu di kumpulkan terlebih dahulu dalam satu tempat sebelum di angkut ke tempat perendaman,” ungkapnya.
Bahwa perendaman merupakan aktivitas kedua setelah Penambangan atau Pengambilan material, di mana setelah material terkumpul dari hasil pengupasan gunung, sejumlah dump truk sepuluh roda berjumlah sekitar 50 unit mengangkut ke tempat perendaman.
Dalam catatan JATAM Sulteng , tempat perendaman terbagi dua tempat, perendaman pertama jaraknya 1 Km dari lokasi penambangan, dan lokasi kedua jaraknya 2 Km dari lokasi penambangan.
“Metode perendaman tersebut di bawahnya dilapisi terpal agar air hasil semprotan tersebut terkumpul dalam wadah untuk dialirkan ke tempat yang telah disediakan,” beber Tauhid.
Masih menurut Tauhid, ditempat perendaman setelah material dari lokasi penambangan dimobilisasi, terdapat 2 unit ekskavator dan 2 unit buldoser melakukan perapian dengan membuat petak-petak yang disebut perendaman.
Di lokasi perendaman pertama yang luasnya 17 hektar dengan jumlah perendaman sebanyak 9 perendaman, sedangkan di lokasi perendaman kedua luasnya 4,6 hektar terdapat 4 perendaman.
“Setiap 1 perendaman tidak sedikit 12.000 ton material dari wilayah penambangan yang digunakan,” jelasnya.
Tauhid mengatakan, aktivitas perendaman dilakukan selama 3 bulan, di mana di atas tanah yang dikumpulkan tersebut dialiri air yang berfungsi sebagai alat menyemprot tumpukan tanah dalam perendaman. Air yang digunakan menyemprot tercampur dengan sianida dengan tujuan agar material berupa emas akan larut bersama air semprotan.
Setelah itu air semprotan yang dibuat di atas material timbunan di atas perendaman akan meresap ke bawah dan terkumpul di terpal kemudian air tersebut terakumulasi dan mengalir ke tempat penampungan yang disebut tempat air kaya atau air yang berisi campuran sianida.
Bahwa dari penampungan air kaya, mengalir ke tempat penangkapan yang menggunakan karbon aktif, sehingga bisa memisahkan material endapan yang terdapat dalam air.
Setelah itu, endapan yang terdapat dalam tempat penangkapan dibawa ke salah satu rumah di Kelurahan Kawatuna, dan di rumah tersebut di kelurahan Kawatuna dilakukan Peleburan dengan teknik pembakaran.
Bahwa berdasarkan Informasi, rumah tempat dilakukan peleburan adalah Petinggi Daerah. Dan karena baunya yang menyengat, sempat terjadi protes warga terhadap rumah tempat peleburan emas tersebut.
Setelah mekanisme pembakaran dilakukan, jadilah batangan emas yang dimobilisasi ke Jakarta untuk dijual.
Senada dengan hasil investigasi JATAM Sulteng , Media ini juga menemukan fakta bahwa peredaran bahan kimia jenis Sianida untuk kebutuhan perendaman material dikelola perorangan dan juga badan usaha milik daerah. Sumber yang menolak disediakan namanya menjelaskan bahwa bahan kimia sianida selain dikelola perusahan milik KJ, juga oleh MR serta perumda.
Omset Trilyunan Rupiah dan Dugaan Dibeking Para Jenderal
Dari Aktivitas Penambangan yang diduga kuat tidak memiliki izin atau Ilegal tersebut yang telah berlangsung sejak 2019 dengan metode perendaman ditaksir menghasilkan keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara.
Dari laporan investigasi yang diterima oleh JATAM melalui Informasi Inspektur Tambang di Jakarta bahwa jumlah Produksi per bulan mencapai Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) dan jika dikalikan dengan 5 Tahun aktivitas maka keuntungan perusahaan mencapai Rp. 3.000.000.000.000. (Tiga Triliun Rupiah).
Walau lokasi perendaman material yang mengandung Emas milik PT AKM berjarak kurang dari 7 Km dari markas Polda Sulteng, tetapi sepertinya Polisi enggan menindaki praktek dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan besutan Ko Liem tersebut.
“Lokasi kejahatan tersebut hanya 7 Km dari markas besar Polda Sulteng, bahkan diduga APH enggan melakukan penindakan karena ada beberapa oknum yang ditengarai menjadi bagian dari aktivitas ilegal tersebut,” kata Tauhid.
Penelusuran media ini juga mendapatkan bocoran bahwa salah satu petinggi PT AKM adalah mantan Kapolda Sulteng periode 2020-2021, pensiunan jenderal polisi ini menempati jabatan utama selaku salah satu komisaris utama di PT Adijaya Karya Makmur.
Dari sumber terpercaya disebutkan bahwa selain nama Irjen. Pol (Purn) Abdul Rakhman Baso SH , sejumlah petinggi TNI-Polri baik yang masih aktif dan Purnawirawan kerap disebut sebagai “rekan” perusahaan milik Ko Liem tersebut.
Pemilik perusahaan PT Adijaya Karya Makmur, Adi Gunawan ketika dikonfirmasi memilih irit bicara, pria yang kerap disapa dengan panggilan Ko Liem hanya menyarankan media ini mengkonfirmasi langsung kepada PT CPM selaku pemilik lahan konsesi.
” tanya dengan CPM bang, jangan CPM diam saja, tanya ke Amran ” Tulis Adi Gunawan melalui pesan di gawai pribadinya.
Aktivitas PT AKM di Poboya ditenggarai kerap mempergunakan BBM Subsidi untuk kebutuhan bahan bakar peralatan kerjanya, bahkan sebagian besar suplay BBM Subsidi dari SPBU di kota Palu di suplay ke Poboya oleh kelompok tertentu dengan bekingan aparat. Bahkan ditemukan fakta bahwa suplay BBM jenis Solar bersubsidi asal luar kota Palu juga mengalir ke Poboya, dugaan praktek “bagi bagi setoran pun” menjadi hal biasa disana terjadi.
“Akibatnya BBM Bersubsidi untuk angkutan truk dan Bus antar kota menjadi langkah. Bisnis minyak haram ini, ditengarai aman karena ada setoran kepada oknum-oknum tertentu,” sebut Tauhid.
JATAM berencana meneruskan laporan Investigasi JATAM Sulteng kepada Presiden dan KPK, hal ini untuk mengakhiri penjarahan kekayaan alam yang terus menerus tidak tersentuh oleh APH.
“Bapak Presiden Prabowo sedang konsentrasi memberantas kebocoran keuangan negara oleh perilaku melanggar hukum tersebut, harapan kami Presiden Prabowo akan segera memerintahkan pengusutan kejahatan SDA tersebut,” pungkas Tauhid.
Tanggapan PT Citra Palu Mineral Terkait Polemik PT AKM
PT Citra Palu Mineral saat dikonfirmasi media ini mengirimkan jawaban melalui pesan singkatnya via WhastApp , Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier mengatakan PT CPM beroperasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. segala proses perizinan dari hulu ke hilir dipenuhi CPM.
“Namun, tentu saja, sebagai bagian dari kepatuhan, CPM tentu siap dibina dan diawasi oleh institusi yang berwenang juga oleh masyarakat sipil”, Kata Amran Amier.
Amran Amier menjelaskan setiap tahun, kementerian terkait khususnya, Kementerian ESDM melakukan pembinaan dan pengawasan kepada CPM serta kontraktor atau vendor yang bekerja secara kontraktual dengan CPM. Hasilnya dimuat dalam sebuah berita acara temuan yang harus ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan atas temuan tersebut.
“terkait soal isu legalitas kegiatan CPM sepenuhnya menyerahkan kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) dan hal terkait lainnya,” tegasnya.
Sayangnya, Amran amir melalui stafnya, Chandra tidak menjelaskan secara rinci terkait bentuk kontrak kerja sama PT CPM dengan PT AKM.
“Kalau untuk kontrak semua kontraktor di CPM semuanya di tim legal pusat ” Tulis Candra diakhir pesan singkatnya.
PT AKM Ternyata Baru Miliki IUJP Tahun 2022
Dilansir dari Mediacentral.info, terbitan Selasa, (17/12/2024), mantan Kontraktor PT CPM yang saat ini menjabat selaku Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir H. Musliman MM menegaskan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Adi Jaya Karya Makmur (AKM), terkait pengolahan emas di Kelurahan Poboya terkonfirmasi legal.
Hal itu berdasarkan setelah Ia menelusuri kelengkapan dokumen izin perusahaan tersebut.
Menurut Musliman , dari hasil pengecekan dokumen yang dilakukannya, terdapat Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan Nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 tanggal 26 September 2022 perihal izin usaha jasa pertama PT Adi Jaya Karya Makmur.
“IUJP ini ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia yang pada saat itu menjabat Menteri Investasi dan Kepala BKPM, yang sekarang menjabat sebagai Menteri ESDM. ” kata Musliman yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa (17/12/2024) di kantornya.
Ia menjelaskan, izin tersebut berisi daftar klasifikasi bidang usaha Konstruksi Pertambangan,Pengangkutan dan Penambangan dengan sub bidang pengolahan, pemurnian, perbengkelan, menggunakan truk, pembongkaran tanah/bantuan penutup dan peledakan.
“Jadi dikelolanya, kemudian pemurniaan. Nah, misalnya kolam-kolam pemurniaan , namanya HLP atau Heapleach. Kemudian, membuka lahan itu menggali. Jadi kalau dibilang mengupas dulu memang wajar, karena klasifikasi usahanya,” ungkap mantan Kontraktor PT CPM yang pernah di sanksi denda adat akibat ” sala Mbivi ” (Salah ucap, Red) oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) pada tahun 2022 silam.
Menurut Musliman, untuk pengoperasian dan pemeliharaan HLP sepenuhnya kewenangan PT CPM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)atau pemegang konsesi kontrak karya dan telah di kontrak pelaksanaannya kepada PT AKM.
“Perjanjian kontrak kerja sama itu, namanya eksklusif antara PT CPM dengan PT AKM, jadi dia yang berhak melakukan pengolahan,” terangnya.
Keterangan Musliman Mallapa ini memperjelas kedudukan PT AKM sebagai Kontraktor mitra PT CPM baru memiliki legalitas tertanggal 26 September 2022 , artinya sebelum IUPK terbit maka segala aktivitas PT AKM dilahan konsesi kontrak karya PT CPM diduga kuat ilegal seperti hasil investigasi JATAM Sulteng. ***
Pewarta : Heru