Palu, Portal Sulawesi. Id – Diduga melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis Solar Subsidi tidak sesuai peruntukan, sebuah dispenser mesin pengisian minyak milik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) milik ARBA Group disegel Polisi, penyegelan nosel dari Mesin pompa solar Bersubsidi dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Palu, Selasa (10/12/2024).
Dispenser milik SPBU 74.942.06, yang berada di jalan Sis Aljufri Palu ini diduga melakukan tindakan pelanggaran penjualan Solar tidak sesuai peruntukan, Polisi yang menerima laporan warga terkait hal tersebut lantas bergerak cepat dan langsung mengamankan satu unit mesin dispenser solar dan menyegel noselnya.
Penyegelan dilaksanakan dengan cara memasang police line di Nosel Dispenser, BBM bersubsidi Jenis Solar. Turut dilibatkan dalam kegiatan penyegelan tersebut diantaranya pihak pemerintahan setempat yakni Lurah , lurah dihadirkan untuk melihat dan menjadi saksi penyegelan itu, serta juga personil Bahbinkamtibmas.
Dalam. Keterangan persnya yang diterima redaksi media ini, Kasat Reskrim Polresta Palu, Akp Muhammad Reza, S.I.K., mengungkapkan penindakan ini merupakan bentuk mewujudkan Program Asta Cita Bapak Presiden RI, agar subsidi negara tepat sasaran.
” Dalam penyegelan itu, kami juga meminta pemerintah setempat untuk turut menyaksikan, dan kami juga menyita sejumlah alat bukti, Penyegelan itu dilakukan terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis solar yang di subsidi pemerintah dan atau dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan kejahatan itu. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No.22 thn 2001 ttg Minyak dan Gas Bumi jo UU No.6 thn 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 thn 2022 ttg cipta kerja menjadi UU jo Pasal 56 Ke-2e KUHP, ” Ujar Kasat Reskrim Polresta Palu tersebut.
“ Kami mengimbau kepada sejumlah SPBU yang ada di Kota Palu, untuk tidak sekali-sekali melakukan pelanggaran seperti diatas, kami akan tindak tegas,” Tegasnya.***
Pewarta : Adityawarman
Editor : Heru