Palu,Portalsulawesi.Id- Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Muhaimin Yunus hadi dari Komisi III DPRD Sulteng secara tegas menyatakan bahwa apa yang diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng ,Kombes Didik Supranoto melalui siaran persnya terkait hasil pemeriksaan dokumen material hasil tambang jenis tembaga (Cu) yang ditahan pada pelabuhan peti kemas di Pantoloan sebagai material yang punya “Izin” adalah bohong ,hal ini terungkap saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD dan Polda Sulteng pada Selasa (25/01/2021).
Dalam rapat yang digelar oleh Gabungan Komisi di DPRD propinsi Sulawesi Tengah , Kepolisian daerah Sulawesi Tengah yang dihadiri Wakapolda Brigjen Heri Santoso didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Ilham Saparona menjadi pihak yang paling sering disasar pertanyaan seputar penegakan hukum di kawasan Pertambangan Ilegal, baik pertambangan emas yang ada di Dongi-Dongi, Di kabupaten Parigi Moutong ,Donggala hingga yang ada di Dusun Ogotaring Desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi dibuka Muharram Nurdin selaku wakil ketua Pimpinan dan dilanjutkan oleh Sonny Tandra selaku ketua Komisi III DPRD Propinsi Sulawesi Tengah , sementara pihak terkait yang hadir adalah Kepolisian daerah Sulteng, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu,Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM serta Dinas PTSP.
Terkhusus kasus Material tambang dalam Kontainer yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung Tanjung Dako Tolitoli tepatnya dari dusun Ogotaring Desa Oyom , Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Ilham Saparona menjelaskan bahwa telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terkait Dokumen material tersebut. Hasilnya menurut Ilham , material tersebut adalah legal karena berasal dari hasil pertambangan rakyat di wilayah Gorontalo yang memiliki Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).
“material tersebut memiliki ijin ,kami telah memeriksa kelengkapan Dokumennya, invoice serta beberapa orang saksi terkait kasus tersebut , disimpulkan bahwa material tersebut berasal dari wilayah IPR dari propinsi Gorontalo “ jelas Ilham saparona saat dimintai penjelasan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut.
Politisi PAN ,Muhaimin Yunus Hadi ditemui usai RDP mengatakan bahwa pihaknya menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh Aparat penegak Hukum dalam kasus pertambangan ilegal khususnya yang di desa Oyom.
Khusus material dalam Kontainer yang diklaim Polda Sulteng memiliki legalitas , politisi yang akrab disapa Mimin tersebut secara tegas mengatakan sebuah pembohongan Publik . hal ini berdasarkan keterangan dari Dinas Energi dan Sumberdaya Alam (ESDM) propinsi Sulawesi Tengah yang turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh gabungan Komisi tersebut.
“ Pada saat kami RDP, Dinas ESDM menyampaikan bahwa tidak ada IPR dari Gorontalo, jadi patut diduga pernyataan Kabidhumas itu Bohong dan terkesan terburu-buru, sehingga saya menyimpulkan lemahnya kewenangan hukum bagi kita di Sulawesi Tengah “ ungkap Politisi asal kabupaten Poso tersebut kepada sejumlah wartawan.
Muhaimin meminta ketegasan aparat penegak hukum dalam menyikapi kasus ini secara serius dan transparan , pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus Kontainer berisi material tersebut.
“tadi waktu RDP, Polda Sulteng sudah menjelaskan bahwa itu sudah sesuai dan benar, mereka telah melakukan investigasi dan memeriksa beberapa pihak dan menyimpulkan bahwa material tersebut legal dan mempunyai dokumen, tetapi yang saya melihat setelah RDP ini, ini sebenarnya illegal ,artinya ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam undang-undang “ Ungkapnya.
Tetapi menurut Muhaimin, Pihak Polda Sulteng melalui Wakapolda ,Brigjen Hery Santoso berjanji akan terus mendalami lebih serius lagi terkait kasus Kontainer berisi material tembaga tersebut.
Untuk itulah, Muhaimin meminta pihak Polda Sulteng untuk tetap mengamankan Kontainer berisikan Material Tembaga tersebut di pelabuhan Pantoloan sebagai salah satu barang bukti yang terus akan didalami kebenaran dokumennya.
“saya meminta pihak Polda untuk jangan dulu meloloskan Kontainer yang diduga berisi material tembaga dari oyom tersebut, karena ada beberapa keganjilan dari pernyataan Polda tersebut,kami masih meragukan hasil investigasi yang dilakukan oleh Krimsus terhadap kasus ini, kami akan juga mendalami kebenaran dokumen yang menjadi pelengkap material tersebut “ tegas Mimin,sapaan akrab Politisi PAN asal Poso tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terungkap bahwa Polda Sulteng masih melakukan terus penyelidikan terkait kasus material tembaga dalam Kontainer tersebut ,sementara dalam rilis yang dikeluarkan Humas Polda sulteng dinyatakan bahwa status material dalam Kontainer tersebut telah “Clear “ dengan dasar telah menunjukan Dokumen kelengkapan dari IPR Sinar Sukdam Gorontalo.
Diakhir wawancara, Politisi PAN yang dikenal dengan sikapnya yang suka bicara Blak-blakan tersebut meminta jajaran penegak hukum agar dapat secara tegas bersikap dalam menghadapi persoalan pertambangan Ilegal di Sulawesi Tengah,apalagi pertambangan yang hanya dikuasai oleh pemodal yang tidak memberi asas manfaat bagi masyarakat sekitar juga tidak mempunyai kontribusi terhadap pemasukan Pendapatan Asli daerah (PAD) di Sulawesi tengah.
“saya meminta kepada semua pihak pihak yang berhubungan dengan hukum baik itu Kapolres Tolitoli hingga jajaran diatasnya yakni Kapolda Sulteng ,kiranya lebih serius menanggapi masalah masalah pertambangan yang illegal,sehingga kedepan keberadaan pertambangan rakyat dapat kita usulkan menjadi wilayah pertambangan rakyat yang berizin , hal ini (pengusulan IPR dan WPR) tengah diupayakan pemerintah pusat, pemerintah Sulawesi Tengah dan kami di DPRD untuk dapat direalisasikan secepatnya “ harapnya.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah melalui Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol.Didik Supranoto membeberkan hasil penyelidikan terhadap satu unit kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan Palu yang diduga berisi batuan tembaga yang terbungkus dalam karung,
pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol. Ilham Saparona kepada PortalSulawesi.id (Rabu, 19/1/2022)bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus ini dengan berhati hati, alasanya dalam perkara ini ada kaitannya dengan Investasi oleh Investor.
“Kita masih mendalami kasus ini, kita berhati hati dalam melakukan penyelidikan mengingat ada kaitanya dengan investasi, sementara Instruksi presiden adalah mengamankan Investasi “ ujarnya
Dalam penyelidikan oleh Subdit IV/Tindak pidana tertentu (Tipidter) setidaknya Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, Jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui keterangan resmi yang diteruskan kepada sejumlah awak media di Palu, Senin (24/1/2022)
Didik lanjut menjelaskan, Adapun saksi yang telah dilakukan pemeriksaan adalah CJ atau Mr. C selaku investor PT. Wanhong, HDS selaku Dirut PT. Wanhong, XC selaku manager operasional PT. Wanhong,
Selanjutnya AY penanggung jawab Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Sukdam yang bergerak dibidang penambangan material batuan tembaga di Kab. Gorontalo bertugas mengirimkan batuan tembaga dari Kab. Gorontalo ke Kota Palu, tambah Didik
Masih kata Didik, saksi lain yang diperiksa adalah sdr. A selaku Kades Oyom Kec. Lampasio Kab. Tolitoli, sdr. S selaku ketua Bumdes Oyom Kec. Lampasio Tolitoli dan sdr. H masyarakat penambang di desa Oyom.
Bahwa batuan tembaga yang berada didalam kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan Palu merupakan batuan yang dikirim oleh sdr. AY dari Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Sukdam Gorontalo bukan dari pertambangan rakyat di Desa Oyom Kec. Lampasio Tolitoli, ungkapnya
Mr. C tidak menerima bebatuan hasil tambang yang dikirim apabila tidak memiliki ijin sesuai ketentuan perundang-undangan. Memang benar ada menerima sampel bebatuan tembaga dari masyarakat desa Oyom tetapi untuk dilakukan pengujian dan apabila kandungan tembaga memenuhi syarat yang ditentukan maka akan diberikan bantuan untuk pengurusan IPR, tambah Kabidhumas.
Sehingga hasil penyelidikan disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran Minerba sebagaimana UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan UU No.4 tahun 2009 adalah tidak terpenuhi unsur pidananya, dikarenakan material batuan tembaga didalam kontainer TEMAS dengan nomor segel Temas line 1922351 memiliki ijin berupa IPR dari Gorontalo, pungkasnya.***
Pewarta : Heru













