Donggala,Portalsulawesi.id — Polres Donggala menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan tersebut diumumkan melalui upacara resmi di lapangan Mapolres Donggala, Senin, 23 Februari 2026, sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga integritas institusi.
Upacara dipimpin Wakil Kepala Polres Donggala Komisaris Polisi Sulardi. Dalam amanatnya, Sulardi menegaskan bahwa keputusan PTDH bukan langkah instan, melainkan hasil dari rangkaian proses pemeriksaan, sidang kode etik, serta evaluasi berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan keputusan final yang telah melalui proses panjang dan pertimbangan komprehensif. Personel yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat untuk mempertahankan status sebagai anggota Polri,” kata Sulardi.,”Senin (23/02/2026).
Tiga personel yang diberhentikan masing-masing Brigadir Polisi A, Brigadir Polisi J, dan Brigadir Polisi Satu I. Sanksi tersebut dijatuhkan sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang dinilai mencederai disiplin, kode etik profesi, serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sulardi menegaskan, langkah tegas itu menjadi pesan kuat bahwa institusi tidak memberi ruang bagi pelanggaran yang berpotensi merusak marwah organisasi. Menurut dia, profesionalisme, loyalitas, dan integritas merupakan prinsip fundamental yang wajib dijunjung tinggi setiap anggota Polri.
“Penegakan disiplin adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi,” ujarnya.
Melalui penindakan tersebut, Polres Donggala menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal dan memastikan seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, sejalan dengan upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(***)
Pewarta:Basrudin













