Jakarta, Portalsulawesi.Id- Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah jabatan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (07/11/2025).
Komisi Percepatan Reformasi Polri ini akan bertugas membantu Presiden untuk mengkaji, mempelajari serta memberikan masukan dan rekomendasi terhadap dinamika dan perkembangan di institusi Kepolisian Republik Indonesia.
“Tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintah. Untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila memang diperlukan,” kata Presiden Prabowo.
Presiden melanjutkan, dengan laporan yang disampaikan Komisi, pemerintah akan menindaklanjutinya. Utamanya berkaitan dengan langkah-langkah pembenahan di institusi kepolisian.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun para pejabat yang dilantik yaitu:
- Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota;
- Ahmad Dofiri sebagai anggota;
- Mahfud MD sebagai anggota;
- Yusril Ihza Mahendra sebagai anggota;
- Supratman Andi Agtas sebagai anggota;
- Otto Hasibuan sebagai anggota;
- Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota;
- Tito Karnavian sebagai anggota;
- Idham Azis sebagai anggota; dan
- Badrodin Haiti sebagai anggota.
Usai dilantik, Komisi Percepatan Reformasi Polri langsung tancap gas .Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengumumkan rapat perdana dijadwalkan pada 10 November 2025. Rapat akan dilaksanakan di Mabes Polri, Jakarta.
Jimly menjelaskan, seluruh anggota yang berjumlah 10 orang akan berembuk untuk menyusun rencana kerja. Baik untuk jangka pendek dan mendengar langsung dari internal Polri mengenai langkah-langkah perbaikan dan reformasi yang dijalankan.
“Insyaallah Senin, jam 1 (siang), kami akan mengadakan rapat pertama di Kantor Kapolri. Komisi ini diharapkan bekerja secepatnya, tetapi Bapak Presiden tidak memberi batasan waktu, minimal tiga bulan sudah laporan,” Ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia pertama periode 2003–2008 ini.
Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Jimly menekankan akan mendengar berbagai masukan dari masyarakat, kelompok akademisi dan praktisi. Termasuk organisasi masyarakat sipil baik dalam forum-forum yang dibuat secara khusus maupun dari kanal-kanal sosial media.***
Pewarta : Adhy
Editor : Heru
Sumber : Setpres /berbagai Sumber/Net
















