Palu,Portalsulawesi.Id- Keberadaan PT Adijaya Karya Makmur ( AKM) yang telah tahunan beroperasi dilahan Kontrak Karya PT Citra Palu Mineral ( PT CPM) diduga kuat telah merugikan negara hingga Rp.702 Miliar Pertahun.
Dalam siaran persnya yang diterima redaksi media ini, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah telah melakukan serangkaian Investigasi terhadap dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh beroperasinya PT AKM di Poboya tersebut , kerugian tersebut terjadi akibat aktivitas perendaman emas ilegal yang tidak menyetor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2018.
Dugaan praktik ilegal ini disoroti dalam rilis akhir tahun 2024 oleh JATAM Sulteng. Aktivitas tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp3 triliun.
Sayangnya, dugaan praktek penambangan ilegal yang diduga dilakukan secara terstruktur dan terkesan dilindungi oleh PT CPM selaku pemegang kontrak karya tersebut tidak mampu disentuh oleh penegak hukum. Bahkan santer terdengar jika aktivitas PT AKM diduga dibekingi oleh para aparat tersebut.
Penelusuran Media ini juga menemukan adanya pensiunan pejabat tinggi Polri dalam struktur Komisaris di PT AKM, nama Irjen (Pol) Purn.Rakhman Baso salah satunya yang secara resmi masuk dalam akta pendirian perusahaan PT Adi jaya Karya Makmur milik Adi Gunawan alias Ko Liem.
Dalam somasinya, JATAM menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh pihak terkait, khususnya Polda Sulawesi Tengah.
“Tidak ada tindakan tegas hingga kini, padahal aktivitas ilegal ini hanya berjarak 7 kilometer dari kantor Polda Sulawesi Tengah. Ini potret buruk penegakan hukum di Indonesia,” ujar Hardiansyah, Koordinator JATAM, Sabtu (25/01/2025).
Dalam somasi yang dikirimkan ke Kapolri dan Presiden RI, JATAM mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk memeriksa PT. CPM selaku pemilik izin usaha atas dugaan pembiaran aktivitas ilegal.
“Usut hubungan antara PT. CPM dan PT. AKM terkait izin dan kontrak kerja untuk menegaskan tanggung jawab PT. CPM sesuai Pasal 125 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” tegasnya.
JATAM juga mempertanyakan mengapa PT. CPM tidak mengambil tindakan terhadap PT. AKM yang menggunakan metode ilegal seperti perendaman yang melanggar izin dan membahayakan lingkungan.
Dalam penelusuran JATAM, PT. AKM tidak membayar pajak maupun PNBP kepada negara meskipun menghasilkan keuntungan hingga Rp60 miliar per bulan.
Berdasarkan Pasal 128 ayat 2 UU Minerba, negara kehilangan potensi penerimaan dari, pajak produksi sebesar 10%, termasuk pendapatan untuk pemerintah pusat (4%) dan daerah (6%). Iuran tetap, iuran produksi, dan penerimaan lainnya.
Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Bagus Setiawan S.I.K , yang dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Tanyakan lebih lanjut ke Humas,” ujarnya singkat.
Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, Kapolda Sulteng sudah tegaskan, kegiatan yang berbau ilegal harus ditertibkan termasuk ilegal mining.
“Tindak lanjutnya tentunya diserahkan Satker yg berkompeten dan satwil setempat. Kami belum dapat update apabila terkait PT AKM sudah ada tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Ditreskrimsus,” akunya.
Hingga berita ini diturunkan pihak PT. CPM belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
Acting General Manager External Affairs and Security PT. CPM, Amran Amier, juga belum merespons permintaan konfirmasi.
JATAM memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi Kapolri untuk menindaklanjuti somasi ini. Jika tidak ada tindakan, JATAM berencana menggugat Kapolri atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum yang merugikan negara.***
Pewarta/Editor : Heru