Palu, Portalsulawesi.Id- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menggulung sindikat yang memasok puluhan kilogram Sabu asal Malaysia , 29 Kilogram barang bukti Sabu disita dari tangan para pelaku yang diciduk dilokasi berbeda.
Dibantu Bea dan Cukai Palu, Polda Sulteng berhasil membongkar sindikat peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah Pantai Barat Kabupaten Donggala, selain Barang Bukti Narkoba ,Polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan milik para tersangka yang dipergunakan untuk mengamankan bisnisnya.
Kapolda Sulawesi Tengah,Irjen Polisi Rudy Sufahriadi mengungkapkan penangkapan besar besaran sabu diakhir tahun 2021 ini dalam sebuah Jumpa Pers dihalaman Mapolda Sulteng,Selasa , (28/12/2021).
Dalam penjelasanya Kapolda mengungkapkan kronologi penangkapan jaringan Sabu Internasional ini , dimana Anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi tentang adanya aktifitas penyeludupan puluhan kilogram Narkotika jenis Sabu asal dari Malaysia yang dikirim lewat jalur laut.
“tanggal o3 November 2021 personil Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait adanya aktifitas pengiriman sabu asal Malaysia dengan jumlah banyak melalui jalur laut, atas dasar informasi tersebut Polisi melakukan pengembangan dan pendalaman “ ungkap mantan Kakorps Brimob Polri tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021 personil ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea dan Cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial D yang menjadi target di dusun Dondasa desa siboang Kec. Sojol Kab. Donggala, terang Rudy
Dari pengakuan tersangka D kepada petugas, diketahui barang bukti Sabu disimpan dirumah pamannya di Desa balukang Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala , Petugas bergerak cepat dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 29 Kilogram yang dikemas dalam 29 Paket besar.
“Tidak sampai disitu,personil kita juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang yang di duga terlibat dan selanjutnya di bawah menuju Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut “ tutup Kapolda Sulteng
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulteng,Kombes Polisi Aman Guntoro menambahkan bahwa selain Sabu 29 Kilogram yang disita Petugas, turut disita sebuah Kapal yang diduga sebagai sarana angkut,lima buah Handphone,satu pucuk senjata api rakitan bersama tiga butir amunisi.
“ Tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial D (39 th) warga Siboang Kec. Sojol, R (43 th) warga Desa Pesik Kec. Sojol Utara, S (40 th) warga Kab. Tolitoli, A (35 th) warga Sandaran Kab. Kutai Timur, Kaltim dan H (36 th) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia “ terang mantan mantan Wadirreskrimum ini.
Para tersangka yang ditahan tersebut dibidik dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.***
Pewarta : Heru













