• Palu
  • Sigi
  • Donggala
  • Poso
  • Banggai
  • Parigi Moutong
  • Banggai Kepulauan
  • Tojo Una Una
  • Buol
  • Morowali
  • Morowali Utara
  • Banggai Laut
  • Toli Toli
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result
Home sulteng donggala

Terlibat Korupsi RTLH,Mantan Kadinsos Donggala di Vonis 6 Tahun Penjara

REDAKSI by REDAKSI
2 Desember 2019
in donggala, hukum kriminal, News, sulteng
0
Terlibat Korupsi RTLH,Mantan Kadinsos Donggala di Vonis 6 Tahun Penjara
Bagikan Berita ini :

Palu,portalsulawesi.id- Majelis Hakim Sidang Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu mengganjar vonis 6 tahun penjara kepada Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Donggala, Andi Budi Patarai, mantan pejabat utama donggala ini didakwa terlibat kasus dugaan korupsi rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RTLH).

Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 1tahun kurungan. Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pidan 5 tahun penjara.

Selain Andi Budi Patarai, Majelis Hakim juga mengganjar terdakwa lainya yakni Pejabat Pelaksana Kegiatan Teknis (PPTK), Arsyad Pangeran Entedaim; Kabid Fakir Miskin dan Komunitas Adat Terpencil, Abdul Haris M.Nur; Pengurus Barang Dinas Sosial, Kaharudin dengan divonis masing masing pidana 5 tahun penjara , denda Rp 100 juta, subsider 1 tahun penjara dan Pelaksana Kegiatan Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh, Andi Baso Patadongi divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider, membayar uang pengganti Rp 346 juta sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.

” menyatakaan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, ” demikian amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Ernawati Anwar pada sidang di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu Senin (2/12).

Dalam putusan tersebut terjadi perbedaan pendapat antara ketua majelis hakim Ernawati Anwar , Darmansyah dan Banafasius N Aribowo 2 hakim anggota.

Ernawati Anwar berpendapat , kerugian negara hanya pada kayu yang tidak bisa dipakai, sedang unsur memperkaya tidak terbukti, hanya menguntungkan orang lain.

” Hal memberatkan, diantaranya, perbuatan para terdakwa secara materil adalah perbuatan tercela karena merugikan kelompok rakyat miskin penerima program bantuan kesejahteraan sosial rumah tidak layak huni (RTLH)/rumah kumuh,” ujarnya.

Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari sejak putusan dibacakan untuk melakukan upaya hukum lain dari putusan hakim tersebut,apakah Para terdakwa menerima atau Banding.

Dalam dakwaan JPU, Nur Rackhmat menguraikan bantuan RTLH bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 2,4 miliar. Dana tersebut rencananya disalurkan masing-masing untuk Kecamatan Sirenja dengan 4 orang penerima senilai Rp 100 juta, Banawa Selatan 5 orang penerima dengan nilai Rp 160 juta, Kecamatan Sojol 6 orang penerima dengan nilai Rp 100 juta, Kecamatan Balaesang 10 orang penerima dengan nilai Rp 200 juta, Dampelas 8 orang penerima dengan nilai Rp 159,9 juta.

Kemudian, Kecamatan Sindue 40 orang penerima dengan nilai Rp 792 juta, dan Kecamatan Banawa Tengah sebanyak 32 orang penerima dengan nilai Rp 633,9 juta. Sisanya, tersebar di Kabupaten Donggala dengan jumlah penerima 10 orang Rp 199 juta.

Dia mengatakan, Andi Baso Patadungi melakukan proses pengadaan langsung dengan menggunakan perusahaan Arin Karya, CV Surya Raya Sejahtera, dan CV Mandiri Sulteng. Andi Baso melaksanakan 8 bantuan RTLH ini dan membeli bahan bangunan, untuk selanjutnya dikirimkan Dinas Sosial oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah (P2BD).

Hasil penyidikan penegak hukum ditemukan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas 8 item pekerjaan itu terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Akibat perbuatan mereka, negara yang mengalami kerugian Rp 900,5 juta.***

Penulis : RAM/TIM

Bagikan Berita ini :


ARTIKEL TERKAIT

hukum kriminal

Disenggol Terkait Mobnas, Kajati Sulteng Roadshow ke Penggiat Media, Ada Apa?

12 April 2026
Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan
Ekobis

Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

10 April 2026
Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya
hukum kriminal

Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

25 Maret 2026
Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga
lingkungan

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

16 Maret 2026
Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala
donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

11 Maret 2026
Buka Kesempatan, Polda Sulteng Buka Rekrutmen Polri TA 2026 – Daftar Gratis hingga 30 Maret
Berita Foto

Buka Kesempatan, Polda Sulteng Buka Rekrutmen Polri TA 2026 – Daftar Gratis hingga 30 Maret

11 Maret 2026
Next Post
Ungkap Pelaku Pembacokan,Polres Palu Hanya Butuh Waktu 18 Jam

Ungkap Pelaku Pembacokan,Polres Palu Hanya Butuh Waktu 18 Jam

BERITA TERBARU

Disenggol Terkait Mobnas, Kajati Sulteng Roadshow ke Penggiat Media, Ada Apa?

12 April 2026
Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Donggala, Dua Orang Diamankan

10 April 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

2 April 2026
Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya

25 Maret 2026
Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

16 Maret 2026

BERITA POPULER

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

Bawaslu Kota Palu OTT Satu Mobil Angkut Sembako Paslon

5 tahun ago
Terlibat Korupsi RTLH,Mantan Kadinsos Donggala di Vonis 6 Tahun Penjara

Terlibat Korupsi RTLH,Mantan Kadinsos Donggala di Vonis 6 Tahun Penjara

6 tahun ago
Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

Mengendus Jejak Aparat di Bisnis BBM Ilegal Pada Tambang Galian C Di Kota Palu

3 tahun ago
Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

Diduga dibunuh,Pria Penata Rias ditemukan Tewas Membusuk Disalon Miliknya

5 tahun ago
Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

Kampung Narkoba Digerebek, Belasan Warga Tatanga Diciduk Polisi

5 tahun ago
Portalsulawesi.ID

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.