Palu,Portalsulawesi.Id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu mengingatkan semua fihak yang terlibat dalam kontestasi pilkada serentak dikota Palu agar menaati rambu rambu penyelengaraan Pemilihan Kepala daerah khususnya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu tahun 2020.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Palu,Ivan Yudharta melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Kota Palu,Fadlan Rory SH dikantornya, Senin Malam (07/12/2020) sekira pukul 20.00.
Fadlan menghimbau para simpatisan,relawan dan tim pemenangan agar tetap menjaga etika penyelengaraan pilkada dengan memegang teguh rambu-rambu pelaksanaan Pilkada,sehingga pelanggaran tahapan pilkada Kota Palu dapat diminimalisir.
“Kasus Asman Azgar merupakan contoh keseriusan kami selaku lembaga pengawas pemilu yang diberikan mandat oleh undang-undang dalam menegakkan aturan ,sehingga kami berharap tidak ada lagi kasus serupa terjadi jelang hari pemilihan ” kata Fadlan.
Saat ini, Bawaslu Kota Palu tengah menangani tiga laporan pelanggaran Pelaksanaan Pilkada yakni kasus pembagian sembako di tiga tempat dengan Terdakwa Asman Azgar ,Kasus OTT sembako dengan Saksi Fandy serta satu kasus terkait Video yang viral di medsos dimana ada sekelompok ibu ibu menyatakan terima kasihnya atas pemberian uang oleh salah satu paslon kontestan Pilkada Kota Palu.
“Khusus Video yang viral, laporannya kami tolak karena tidak memenuhi unsur ” jelas Fadlan dan dibenarkan ketua Bawaslu Kota Palu,Ivan Yudharta.
Dalam penjelasannya Fadlan menjelaskan bahwa pihak pelapor dalam kasus Video Viral itu tidak dapat menghadirkan saksi yang mengetahui persis duduk persoalan yang terekam dalam Video tersebut, diduga kuat pembagian uang yang sempat viral di medsos itu merupakan uang pengganti transport saat mengikuti kegiatan kampanye terbatas oleh salah satu paslon.
“Dalam aturan PKPU No 11 Tahun 2020 ayat 2 dijelaskan bahwa dalam masa kampanye parpol dan gabungan parpol,pasangan calon dan /atau tim kampanye dapat memberikan makan ,minum,dan transportasi kepada peserta kampanye ,sehingga kasus video viral itu kami menganggap tidak memenuhi unsur pelanggaran karena dilakukan dalam pertemuan terbatas ” jelas Ivan Yudharta kepada media ini.
“Kasus tersebut kami hentikan penyidikannya karena tidak memenuhi unsur formil ” ujar Fadlan menguatkan peryataan ketua Bawaslu Kota.
Dalam kasus pelanggaran pilkada, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara selama 36 bulan kepada Azman Azgar, Senin (07/12).
Selain pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Azman sendiri merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Relawan Pasangan Calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Nomor Urut 1, Aristan-Wahyudin. Ia menjadi terdakwa tindak pidana pemilihan.
Adapun vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebab menurut majelis hakim, semua unsur dalam dakwaan telah terpenuhi.
“Terdakwa Azman Azgar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, ” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir.
Usai membacakan putusan, Muhammad Djamir memberikan waktu selama tiga hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.
Sesuai dakwaan JPU, pada 29 Juli 2020, terdakwa selaku Sekjen Koalisi Relawan Paslon 01 memutuskan untuk mengalokasikan dana hasil penggalangan relawan pendukung sebesar Rp41 juta untuk pembelian sembako untuk dibagikan kepada masyarakat.
Terdakwa lalu membuat dan menandatangani surat keputusan dalam bentuk formulir kawan Aristan-Wahyudin, untuk diisi masyarakat, sebagai syarat untuk memperoleh sembako tersebut.
Dari hasil penyelidikan Bawaslu dan Tim Gakumdu, SK Relawan yang ditanda tangani Asman Azmar tidak didaftarkan secara resmi ke KPU Kota Palu ,sehingga Bawaslu Kota Palu melaporkan hal ini ke Polres Palu dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Palu yang selanjutnya masuk dalam persidangan.
Selanjutnya, terdakwa membagikan sembako selama dua hari berturut-turut di tiga lokasi berbeda. Tanggal 5 November-6 November, yakni 250 paket sembako di Kelurahan Buluri, dan 50 paket sembako masing-masing di Kelurahan Ujuna dan Kelurahan Baru.****
Penulis : Refoldi
Editor : Heru