Donggala,Portalsulawesi.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengakselerasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Upaya ini ditempuh melalui rapat kerja lintas perangkat daerah yang difokuskan pada penguatan arsitektur regulasi serta kesiapan implementasi sistem perizinan berbasis risiko.
Rapat yang digelar di ruang sidang II DPRD Donggala tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Forum ini menjadi kelanjutan agenda legislasi pasca rapat paripurna 10 April 2026, sekaligus ruang konsolidasi untuk mempertajam substansi ranperda prioritas daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Donggala, Azwar, yang memimpin rapat menegaskan bahwa regulasi perizinan berusaha harus dirancang adaptif, selaras dengan kebijakan nasional, namun tetap kontekstual dengan kebutuhan daerah.
“Ranperda ini tidak boleh berhenti sebagai norma administratif semata. Ia harus menjadi instrumen transformasi layanan publik yang mampu mempercepat kemudahan berusaha, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan iklim investasi yang sehat di daerah,” kata Azwar dalam forum tersebut.
Menurut dia, perubahan lanskap ekonomi dan tuntutan tata kelola pemerintahan modern meniscayakan pergeseran paradigma dalam penyelenggaraan perizinan. Seluruh aktivitas usaha, kata dia, kini dituntut memiliki legalitas yang terukur, transparan, dan akuntabel.
“Pendekatan berbasis risiko menjadi keniscayaan. Pemerintah daerah harus mampu memetakan tingkat risiko usaha secara presisi, sehingga proses perizinan tidak lagi berbelit, tetapi tetap menjaga aspek pengawasan, terutama terkait tata ruang dan lingkungan,” ujarnya.(23/04/2026).
DPRD menilai, melalui ranperda ini pemerintah daerah dituntut mengintegrasikan sistem perizinan secara digital melalui platform Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses layanan, serta memperluas akses pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Azwar juga menekankan pentingnya kesiapan ekosistem pendukung, mulai dari kualitas sumber daya manusia, infrastruktur teknologi informasi, hingga penguatan layanan front office seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Mal Pelayanan Publik.
“Kita ingin memastikan bahwa reformasi perizinan ini tidak hanya cepat, tetapi juga kredibel. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama agar kepercayaan publik dan investor terhadap daerah semakin meningkat,” tutur Azwar.
Melalui penguatan regulasi ini, DPRD Donggala berharap penyelenggaraan perizinan berusaha ke depan tidak hanya efisien, tetapi juga mampu menjadi katalis pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.(***)
pewarta:Basrudin











