Tolitoli Portalsulawesi.Id– Suasana haru begitu terasa diruang sidang Pengadilan Negeri Tolitoli pada Selasa (18/11/2025),pasalnya hakim yang menangani perkara pencurian laptop yang meilbatkan S alias A sebagai terdakwa dengan tetangganya H sebagai korban pemilik laptop mengakhiri persidangan dengan damai.
S alias A, adalah seorang nelayan yang tengah mengalami kesulitan ekonomi. Ia didakwa melakukan pencurian berdasarkan pasal 363 KUHP setelah mengambil laptop milik tetangganya, H. terungkap dipersidangan bahwa terdakwa S alias A terpaksa mencuri laptop tetangganya dikarenakan bayinya yang berusia sembilan bulan menangis menahan lapar dikarenakan tidak ada lagi persediaan susu,sementara terdakwa tidak mempunyai uang akibat telah berminggu-minggu tidak melaut akibat cuaca buruk.
Atas dasar pertimbangan kemanusiaan , majelis hakim yang dipimpin Muhammad Taufik Ajiputera menjatuhkan vonis tiga bulan lima belas hari penjara. Kasus ini sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Tolitoli dengan nomor perkara 89/Pid.B/2025/PN Tli ini berujung damai dikarenakan korbannya memilih memaafkan pelaku yang merupakan tetangganya korban.
Apalagi, majelis hakim melihat hubungan baik antar pelaku dengan korban sehingga mendorong kedua belah pihak melakukan upaya perdamaian. Bak gayung tersambut , dipersidangan terdakwa S mengakui perbuatannya dan memohon maaf. Korban pun memberikan maaf dengan catatan bahwa perbuatan itu tidak terulang. Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam surat yang ditandatangani pada 5 November 2025.***
Pewarta : M oh. Yusuf
Editor : Heru












