PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Rabu, September 30, 2026
  • Login
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
Subscribe
PortalSulawesi.ID
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
No Result
View All Result
PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News Hukum Kriminal

  Nekad Mencuri Demi Kebutuhan Bayinya , Korban Pencurian Laptop Pilih memaafkan Pelaku

by Tim Redaksi
18 November 2025

terdakwa S alias S bersama korbannya H saling bermaaf-maafan dihadapan majelis Hakim di PN Tolitoli (Dok. Zn)

Share on FacebookShare on Twitter

Tolitoli Portalsulawesi.Id– Suasana haru begitu terasa diruang sidang Pengadilan Negeri Tolitoli pada Selasa (18/11/2025),pasalnya hakim yang menangani perkara pencurian laptop yang meilbatkan S alias A sebagai terdakwa dengan tetangganya H sebagai korban pemilik laptop mengakhiri persidangan dengan damai.

S alias A, adalah seorang nelayan yang tengah mengalami kesulitan ekonomi. Ia didakwa melakukan pencurian berdasarkan pasal 363 KUHP setelah mengambil laptop milik tetangganya, H. terungkap dipersidangan bahwa terdakwa S alias A terpaksa mencuri laptop tetangganya dikarenakan bayinya yang berusia sembilan bulan menangis menahan lapar dikarenakan tidak ada lagi persediaan susu,sementara terdakwa tidak mempunyai uang akibat telah berminggu-minggu tidak melaut akibat cuaca buruk.

Atas dasar pertimbangan kemanusiaan , majelis hakim yang dipimpin Muhammad Taufik Ajiputera menjatuhkan vonis tiga bulan lima belas hari penjara. Kasus ini sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Tolitoli dengan nomor perkara 89/Pid.B/2025/PN Tli ini berujung damai dikarenakan korbannya memilih memaafkan pelaku yang merupakan tetangganya korban.

Apalagi, majelis hakim melihat hubungan baik antar pelaku dengan korban sehingga mendorong kedua belah pihak melakukan upaya perdamaian. Bak gayung tersambut ,  dipersidangan terdakwa S mengakui perbuatannya dan memohon maaf. Korban pun memberikan maaf dengan catatan bahwa perbuatan itu tidak terulang. Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam surat yang ditandatangani pada 5 November 2025.***

Pewarta : M oh. Yusuf

Editor     : Heru

Share61Tweet38Send
Next Post
Banjir Rob Rendam Sejumlah Pesisir Donggala, Aktivitas Warga Sempat Terganggu

Banjir Rob Rendam Sejumlah Pesisir Donggala, Aktivitas Warga Sempat Terganggu

Deskripsi
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

23 Juni 2026
Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

28 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

30 Mei 2026
Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

26 Agustus 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Status Pencabutan Laporan dan Permohonan RJ Dipersoalkan, YT Mengadu ke Ombudsman

Status Pencabutan Laporan dan Permohonan RJ Dipersoalkan, YT Mengadu ke Ombudsman

21 September 2026
Tipu Ratusan Juta, Passobis di Sidrap Catut Profil Menteri Keuangan RI

Tipu Ratusan Juta, Passobis di Sidrap Catut Profil Menteri Keuangan RI

10 September 2026
Bantuan 20 Sapi Jadi Modal Ekonomi Peternak Karawana

Bantuan 20 Sapi Jadi Modal Ekonomi Peternak Karawana

30 Agustus 2026
Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

28 Agustus 2026
PortalSulawesi.ID

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

  • Mou
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani