PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
Subscribe
PortalSulawesi.ID
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
No Result
View All Result
PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Akan Ajukan Eksepsi, Kasus Dugaan Pengancaman Tidak Harus ke Pengadilan

by Meja Redaksi
15 Oktober 2026
Kuasa Hukum Akan Ajukan Eksepsi,  Kasus Dugaan Pengancaman Tidak Harus ke Pengadilan

Oplus_0

Share on FacebookShare on Twitter

Palu, Portal Sulawesi.id- Tim kuasa hukum terdakwa Sulistyawati Latimang, menilai perkara dugaan pengancaman yang menjerat kliennya seharusnya tidak berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu.

Ketua tim kuasa hukum Rusman Rusli. SH. MH, kepada wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah Kamis (15/10/2026) mengatakan, perkara yang kini telah disidangkan tersebut, tidak dapat dilihat secara terpisah dari rangkaian peristiwa yang mendahuluinya.

Menurutnya, dalam kasus tersebut kliennya diduga menjadi korban tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan Abdul Gafur Marzuki alias AGM salah seorang oknum dosen di UIN Palu, yang berujung pada eksploitasi seksual. Namun dalam kasus tersebut malahan kliennya yang dilaporkan terkait dugaan pengancaman.

“Perkara tersebut tentunya tidak bisa kita lihat secara terpisah. Kita harus melihat peristiwa tersebut secara utuh, karena yang disidangkan ini hanya beberapa peristiwa yang terpotong atau tidak utuh, dan kemudian dijadikan perkara di PN Palu,” ujar Rusman.

Menurut Rusman, hubungan antara Sulis dan AGM bermula dari komunikasi melalui media sosial Facebook (FB) yang berlanjut ke aplikasi WhatsApp (WA), setelah AGM membujuk Sulis untuk memberikan nomor WA-nya.

Menurut Rusman, pihaknya juga sudah melaporkan AGM terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual, yang saat telah masuk ke tahap penyidikan.

“Sebentar lagi akan penetapan tersangka terhadap pelapor,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya telah terpantau oleh Komnas HAM, Komnas perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian PPA, dan Badan Komunikasi (Bakom).

Bahkan kata dia, dalam persidangan yang akan di gelar pada 27 Oktober 2026 nanti, pihaknya akan mengajukan nota perlawanan (Eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya kasus tersebut bermula pada 14 Februari 2025, ketika AGM menghubungi Sulus melalui media sosial Facebook Messenger dengan maksud berkenalan dan meminta nomor WhatsApp.

Saat itu, Sulis sempat mempertanyakan status perkawinan AGM, namun pertanyaan tersebut tidak dijawab secara langsung dan terlapor justru mengajak korban untuk bertemu.

Dalam pertemuan tersebut, AGM menyampaikan kepada Sulis kalau dirinya telah berpisah dengan istrinya selama kurang lebih tiga tahun dan tengah menjalani proses perceraian di pengadilan.

Untuk meyakinkan Sulis, AGM mendatangi rumah orang tua Sulis dan menyampaikan niat untuk mempersunting, sehingga orang tua Sulis percaya serta bersedia anaknya menjalin hubungan yang lebih dekat dengan AGM.

Seiring perjalanan waktu, AGM ternyata masih memiliki istri dan belum bercerai, sehingga Sulis merasa keberatan karena telah di bohongi.

Bahkan istri AGM telah memperingatkan Sulis melalui messenger tiktok, untuk menjauhi suaminya, karena bukan hanya dirinya (Sulis) yang menjadi korban AGM, tapi masih banyak wanita lain yang juga sebagai korban.

Karena merasa di percaya AGM, Sulis melaporkan perbuatan AGM ke pihak universitas (UIN) Palu, sesuai dengan janjinya saat mengirim pesan via WA ke AGM.

Sebelum melancarkan aksinya, AGM pada Selasa, 18 Februari 2025, mendatangi Sulis di salah satu Hotel di Palu, tempat dirinya sedang mengikuti kegiatan kantor, untuk mengajaknya kencan.

Bahkan dalam pertemuan tersebut AGM diduga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Sulis setelah melakukan bujuk rayu.

Namun hubungan keduanya mulai memburuk pada 1 Mei 2025, setelah pimpinan SL di kantor menyampaikan informasi bahwa AGM masih tinggal serumah dengan istrinya dan tidak pernah berpisah. Sulis kemudian berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada AGM, namun yang bersangkutan beralasan dan terus menghindar.

Pada 4 Mei 2025, Sulis menerima pesan melalui aplikasi TikTok dari seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah AGM dan menyatakan bahwa mereka masih tinggal bersama hingga saat ini. Informasi tersebut semakin menguatkan dugaan korban bahwa dirinya telah dibohongi.

Merasa dirugikan, Sulis berusaha menghubungi AGM untuk meminta penjelasan serta agar yang bersangkutan menemui orang tuanya. Namun AGM disebut memblokir seluruh akses komunikasi.

Dalam kondisi emosi, Sulis kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang oleh AGM dijadikan dasar untuk melaporkan SL ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pengancaman melalui media elektronik.

Selain dilaporkan ke Polda Sulteng, Sulis juga telah melaporkan AGM ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Tags: Akan ajukanEksepsiKota Palupengadilansidang PN PaluTidak Harus
Share61Tweet38Send
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

23 Juni 2026
Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

28 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

30 Mei 2026
Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

26 Agustus 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Kuasa Hukum Akan Ajukan Eksepsi,  Kasus Dugaan Pengancaman Tidak Harus ke Pengadilan

Kuasa Hukum Akan Ajukan Eksepsi, Kasus Dugaan Pengancaman Tidak Harus ke Pengadilan

15 Oktober 2026
Praktisi Perempuan Menilai Sulistyawati Murni Dikriminalisasi

Praktisi Perempuan Menilai Sulistyawati Murni Dikriminalisasi

15 Oktober 2026
Eksepsi Mantan Kades dan Sekretaris Tamainusi di Tolak

Eksepsi Mantan Kades dan Sekretaris Tamainusi di Tolak

14 Oktober 2026
Bank Sulteng di Duga Lakukan Manipulasi Data dan Pemerasan Terhadap Nasabah

Bank Sulteng di Duga Lakukan Manipulasi Data dan Pemerasan Terhadap Nasabah

12 Oktober 2026
PortalSulawesi.ID

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

  • Mou
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani