Palu, Portal Sulawesi.id– Praktisi hukum Sulawesi Tengah Mey Prawesty. SH, menilai kasus yang dialami Sulistyawati Latimang, murni di kriminalisasi oleh oknum Dosen UIN Palu berinisial Abdul Gafur Marzuki alis AGM.
Menurut Kepala Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, yang menjadi korban dalam kasus yang saat ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, yakni Sulis.
Namun saat kasus tersebut dilakukan penyidikan di Polda Sulteng sebelum di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Palu, status Sulis berubah 136 derajat, dimana Sulis dijadikan tersangka, dan setelah di limpahkan ke Kejari Palu, serta di sidangkan berubah menjadi terdakwa.
“Sebagai praktisi hukum dan kepala Divisi LBH Sulteng, sya melihat ibu Sulis ini memang murni di kriminalisasi. Di dalam kasus ini dia kan sebagai korban. Apalagi yang mana kita perempuan termasuk saya ini wanita ini kan apa rawan dengan tipu daya laki-laki,” ujarnya di temui di Kantor LBH Sulteng, Kamis (15/10).
Dirinya menyangkan kenapa harus Sulis yang harus dijadikan tersangka/terkdawa sementara Sulis merupakan korban tipu muslihat dari AGM.
“Seharusnya ibu Sulis yang menjadi korban, tetapi dia sekarang menjadi terdakwa di prosesi sidang yang telah berlangsung, namun kami juga sangat mengapresiasi karena ada laporan di Polda Sulteng terhadap AGM,” jelasnya.
Kata Mey, walaupun Sulistyawati dijadikan terdakwa, namun pihak LBH Sulteng juga telah melaporkan AGM di Polda Sulteng, yang kasusnya sedang dalam proses penetapan tersangka.
“Pelapor AGM ini sudah kami laporkan ke PPA Polda yang sekarang berprosesnya sudah di tahap penyidikan, dan dari kami tidak ada lagi ruang mediasi kami. Untuk itu kami masih menunggu informasi dari PPA penyidik Polda,” pungkasnya.
Sebelumnya kasus yang dialami Sulistyawati Latimang bermula pada 14 Februari 2025, ketika AGM menghubunginya melalui media sosial Facebook Messenger dengan maksud berkenalan dan meminta nomor WhatsApp.
Saat itu, Sulis sempat mempertanyakan status perkawinan AGM, namun pertanyaan tersebut tidak dijawab secara langsung bahkan mengajak korban untuk bertemu.
Dalam pertemuan tersebut, AGM menyampaikan kepada Sulis bahwa dia telah berpisah dengan istrinya selama kurang lebih 4 tahun dan tengah menjalani proses perceraian di pengadilan.
Bahkan AGM mendatangi rumah orang tua Sulis dan menyampaikan niat untuk mempersunting, sehingga orang tua Sulis percaya dan bersedia anaknya menjalin hubungan yang lebih dekat dengan AGM.
Seiring perjalanan waktu, AGM ternyata masih memiliki istri dan belum bercerai, sehingga Sulis merasa keberatan karena telah di bohongi. Bahkan istri AGM telah memperingatkan Sulis melalui messenger tiktok untuk menjauhi suaminya itu. Karena bukan hanya dirinya (Sulis) yang menjadi korban AGM, tapi sudah banyak wanita lain yang nasibnya sama dengan Sulis.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan SL ke Polda Sulteng dengan dugaan kekerasan seksual. Dimana pada Selasa, 18 Februari 2025, AGM mendatangi SL di salah satu Hotel di Palu, tempat SL sedang mengikuti kegiatan kantor, untuk mengajaknya kencan.
Bahkan dalam pertemuan tersebut AGM diduga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan SL setelah melakukan bujuk rayu.
Namun hubungan keduanya mulai memburuk pada 1 Mei 2025, setelah pimpinan Sulis di kantor menyampaikan informasi bahwa AGM masih tinggal serumah dengan istrinya dan tidak pernah berpisah. Sulis kemudian berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada AGM, namun yang bersangkutan beralasan dan terus menghindar.
Pada 4 Mei 2025, Sulis menerima pesan melalui aplikasi TikTok dari seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah AGM dan menyatakan bahwa mereka masih tinggal bersama hingga saat ini. Informasi tersebut semakin menguatkan dugaan korban bahwa dirinya telah dibohongi.
Merasa dirugikan, Sulis berusaha menghubungi AGM untuk meminta penjelasan serta agar yang bersangkutan menemui orang tuanya. Namun AGM disebut memblokir seluruh akses komunikasi. Dalam kondisi emosi, Sulis kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang oleh AGM dijadikan dasar untuk melaporkan SL ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pengancaman melalui media elektronik













