Palu, PortalSulawesi.id – Prosedur pemanggilan pihak yang diduga terlibat serta kejelasan respons penyidik terhadap surat-surat pelapor menjadi bagian dari persoalan yang disampaikan anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial YT kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui kuasa hukumnya, Ramadhani Khidir Rosadi SH, pelapor memenuhi permintaan keterangan Ombudsman pada Jumat (16/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara di Polsek Marawola, dengan Nomor Registrasi Laporan 0301/LM/IX/2026/PLU.
Dalam berita acara pemeriksaan, pihak pelapor menyatakan salah satu pihak yang diduga terlibat tidak pernah menerima surat panggilan. Pelapor juga menyebut surat-surat yang ditujukan kepada pihak tersebut hanya dititipkan melalui perantara dan tidak disampaikan langsung kepada yang bersangkutan.
Persoalan itu menjadi salah satu hal yang dimintakan perhatian dalam pemeriksaan Ombudsman. Meski demikian, keterangan tersebut merupakan versi pihak pelapor dan masih perlu dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan pihak terkait.
Kuasa hukum pelapor juga menyoroti belum jelasnya tindak lanjut atas sejumlah surat yang telah disampaikan kepada penyidik. Ramadhani berharap setiap surat memperoleh jawaban yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan polisi.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik dalam penegakan hukum. Pelapor perlu memperoleh informasi yang memadai agar tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai tindak lanjut laporan yang disampaikan.
Selain persoalan pemanggilan dan komunikasi, pihaknya mempersoalkan lamanya penanganan perkara serta belum ditetapkannya dua pihak lain sebagai tersangka. Menurut pelapor, kedua pihak tersebut telah mengakui perbuatannya dalam BAP di Polsek Marawola.
Perbedaan penerapan pasal terhadap pihak-pihak terkait juga disampaikan dalam pemeriksaan. Ramadhani menegaskan bahwa penentuan pasal dan status tersangka harus tetap didasarkan pada kecukupan alat bukti, fakta hukum, dan peraturan yang berlaku.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pada 14 Oktober 2026 Polsek Marawola telah dimintai klarifikasi di Itwasda Polda Sulawesi Tengah dalam rangka pemeriksaan pengaduan tersebut.
Ramadhani menyatakan pihaknya menghormati independensi penyidik dan tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun, ia berharap kewenangan tersebut dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pihak pelapor kini berharap Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi secara objektif dan mendorong perbaikan pelayanan, terutama dalam hal komunikasi, pemberian informasi, serta kepastian tindak lanjut laporan polisi.***












