PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
Subscribe
PortalSulawesi.ID
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts
No Result
View All Result
PortalSulawesi.ID
No Result
View All Result
Home News Hukum Kriminal

Surat Panggilan dan Respons Penyidik Dipersoalkan, Aduan Polsek Marawola Masuk Pemeriksaan Ombudsman

by Munawir ID
16 Oktober 2026
Surat Panggilan dan Respons Penyidik Dipersoalkan, Aduan Polsek Marawola Masuk Pemeriksaan Ombudsman
Share on FacebookShare on Twitter

Palu, PortalSulawesi.id – Prosedur pemanggilan pihak yang diduga terlibat serta kejelasan respons penyidik terhadap surat-surat pelapor menjadi bagian dari persoalan yang disampaikan anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial YT kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Melalui kuasa hukumnya, Ramadhani Khidir Rosadi SH, pelapor memenuhi permintaan keterangan Ombudsman pada Jumat (16/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara di Polsek Marawola, dengan Nomor Registrasi Laporan 0301/LM/IX/2026/PLU.

Dalam berita acara pemeriksaan, pihak pelapor menyatakan salah satu pihak yang diduga terlibat tidak pernah menerima surat panggilan. Pelapor juga menyebut surat-surat yang ditujukan kepada pihak tersebut hanya dititipkan melalui perantara dan tidak disampaikan langsung kepada yang bersangkutan.

Persoalan itu menjadi salah satu hal yang dimintakan perhatian dalam pemeriksaan Ombudsman. Meski demikian, keterangan tersebut merupakan versi pihak pelapor dan masih perlu dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan pihak terkait.

Kuasa hukum pelapor juga menyoroti belum jelasnya tindak lanjut atas sejumlah surat yang telah disampaikan kepada penyidik. Ramadhani berharap setiap surat memperoleh jawaban yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan polisi.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik dalam penegakan hukum. Pelapor perlu memperoleh informasi yang memadai agar tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai tindak lanjut laporan yang disampaikan.

Selain persoalan pemanggilan dan komunikasi, pihaknya mempersoalkan lamanya penanganan perkara serta belum ditetapkannya dua pihak lain sebagai tersangka. Menurut pelapor, kedua pihak tersebut telah mengakui perbuatannya dalam BAP di Polsek Marawola.

Perbedaan penerapan pasal terhadap pihak-pihak terkait juga disampaikan dalam pemeriksaan. Ramadhani menegaskan bahwa penentuan pasal dan status tersangka harus tetap didasarkan pada kecukupan alat bukti, fakta hukum, dan peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pada 14 Oktober 2026 Polsek Marawola telah dimintai klarifikasi di Itwasda Polda Sulawesi Tengah dalam rangka pemeriksaan pengaduan tersebut.

Ramadhani menyatakan pihaknya menghormati independensi penyidik dan tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun, ia berharap kewenangan tersebut dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pihak pelapor kini berharap Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi secara objektif dan mendorong perbaikan pelayanan, terutama dalam hal komunikasi, pemberian informasi, serta kepastian tindak lanjut laporan polisi.***

Tags: MaladministrasiombudsmanPolsek marawolaYuliana Tumonglo
Share61Tweet38Send
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

Nama Pejabat Polda Sulteng Dicatut Dalam Pusaran Bisnis PETI Sungai Tabong , Benarkah Terlibat?

23 Juni 2026
Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

Dugaan Kongkalikong Pemodal dan APH, PETI di Buol Kembali Menggeliat Usai Ditertibkan Polisi

28 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

Satresnarkoba Polres Tolitoli Terapkan Politik Belah Bambu Terkait Peliputan

30 Mei 2026
Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

Polemik PETI di Buol, Antara Ada dan Tiada

26 Agustus 2026
Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Pansel Tetapkan Tiga Besar Calon Pimpinan Lima OPD Donggala

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Fenomena Gas LPG 3 Kg, Pemerintah Klaim Stok Aman, Faktanya Langka dan Harga Selangit

Surat Panggilan dan Respons Penyidik Dipersoalkan, Aduan Polsek Marawola Masuk Pemeriksaan Ombudsman

Surat Panggilan dan Respons Penyidik Dipersoalkan, Aduan Polsek Marawola Masuk Pemeriksaan Ombudsman

16 Oktober 2026
Kuasa Hukum Akan Ajukan Eksepsi,  Kasus Dugaan Pengancaman Tidak Harus ke Pengadilan

Kuasa Hukum Akan Ajukan Eksepsi, Kasus Dugaan Pengancaman Tidak Harus ke Pengadilan

15 Oktober 2026
Praktisi Perempuan Menilai Sulistyawati Murni Dikriminalisasi

Praktisi Perempuan Menilai Sulistyawati Murni Dikriminalisasi

15 Oktober 2026
Eksepsi Mantan Kades dan Sekretaris Tamainusi di Tolak

Eksepsi Mantan Kades dan Sekretaris Tamainusi di Tolak

14 Oktober 2026
PortalSulawesi.ID

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani

  • Mou
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Parlementaria
    • Politik
    • Olahraga
  • Regional
  • Ekonomi Bisnis
  • Liputan Khusus
  • Sulteng
    • Banggai
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Buol
    • Donggala
    • Morowali
    • Morowali Utara
    • Palu
    • Parigi Moutong
    • Poso
    • Sigi
    • Tojo Una-una
    • Toli Toli
  • Investigasi
  • TNI Polri
  • Podcasts

© 2017- 2026 PortalSulawesi.ID - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani